Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Karantina Kesehatan

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Karantina Kesehatan Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Karantina Kesehatan) yang diajukan oleh Rowindo Hatorangan Tambunan selaku pihak pemohon.

Sidang yang disiarkan melalui chanel Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/6). Dimana Pemohon dalam petitumnya berargumen jika Pasal 10 Ayat 1 UU 6/2018 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Sebagaimana salah satu argumen pemohon, menilai jika Pasal 10 Ayat 1 UU 6/2018 melanggar konstitusi karena menempatkan kekuasaan pemerintah di atas kedaulatan rakyat.

Padahal hak-hak yang ditetapkan dalam konstitusi dilahirkan bukan oleh kekuasaan pemerintah tetapi kedaulatan rakyat, sehingga hak-hak tersebut tidak dapat diubah, dibatasi atau ditanggungkan oleh kekuasaan pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat.

Namun demikian, Mahkamah berpandangan lain, terhadap apa yang tertuang dalam Pasal 10 Ayat 1 UU 6/2018. Mahkamah menilai sudah tepat bahwa pemerintah pusat merupakan pihak yang berwenang untuk menetapkan atau mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Dalam suatu negara demokrasi secara Postulat telah diterima kebenaran bahwa rakyat merupakan merupakan pemegang kedaulatan tertinggi. Dalam konteks itu pula pemerintah mendapatkan mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan bernegara termasuk dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat," kata salah satu hakim anggota saat bacakan pertimbangan amar putusan.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat jika persoalan bilamana pemerintah yang menetapkan atau mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat dipersoalkan. Hal itu tidaklah dapat membenarkan dalil atau penilaian pemohon bahwa kekuasaan pemerintah di atas kedaulatan rakyat.

Sehingga berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas Mahkamah menyatakan jika dalil pemohon mengenai Pasal 10 ayat 1 UU 6/2018 yang dinilai inkonstitusional dan karena melanggar UUD RI 1945, tidaklah beralasan menurut hukum.

"Maka amar putusan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ucap ketua hakim konstitusi Anwar Usman yang memimpin jalannya persidangan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’

Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini

Baca Selengkapnya
MK Tolak Permohonan Ganjar dan Anies, AHY: Saatnya Kita Melakukan Rekonsiliasi
MK Tolak Permohonan Ganjar dan Anies, AHY: Saatnya Kita Melakukan Rekonsiliasi

AHY menilai, keputusan MK menghadirkan sebuah keadilan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Calon Presiden Harapan Masyarakat dan Komunitas Kesehatan
Calon Presiden Harapan Masyarakat dan Komunitas Kesehatan

Semua berharap presiden terpilih yang akan datang dapat menyelesaikan permasalahan Kesehatan yang ada sehingga tercapai derajat Kesehatan Masyarakat.

Baca Selengkapnya
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.

Baca Selengkapnya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya