MK tolak permohonan uji materi UU Intelijen Negara

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi 16 pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Pasal-pasal itu memuat ketentuan yang mengatur peran, fungsi dan wewenang intelijen, rahasia negara serta institusionalitas intelijen.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/10).
Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, penolakan ini didasarkan alasan yang dikemukakan pemohon. "Dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata dia.
Terkait kewenangan penggalian informasi oleh intelijen, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyatakan, tugas itu hanya dapat dijalankan jika telah memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.
Keempat syarat itu adalah penggalian informasi harus dilakukan dengan ketentuan untuk penyelenggaraan fungsi intelijen atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara, tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan serta bekerjasama dengan penegak hukum terkait.
"Pemenuhan keempat syarat tersebut bersifat kumulatif dan bukan alternatif. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga agar kegiatan penggalian informasi tidak disalahgunakan dan tetap menghormati kebebasan hak warga negara," kata Akil.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman menilai permohonan pemohon terkait pasal yang menjelaskan pengertian rahasia negara bukan merupakan kewenangan MK. "Permohonan pemohon lebih merupakan legislative review daripada judicial review. Mahkamah tidak berwenang mengubah atau pun menambah norma, melainkan hanya berwenang menyatakan materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari UU bertentangan dengan UUD 1945," kata Anwar.
Sedangkan terkait pasal yang mengatur institusionalitas intelijen, yakni tentang perekrutan keanggotaan, Hakim Konstitusi Muhammad Alim menyatakan, tidak semua orang dapat menjadi personel intelijen.
"Mekanisme perekrutan sumber daya manusia Badan Inteligen Negara terdiri dari lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, intelijen Tentara Nasional Indonesia, intelijen Kepolisian, intelijen Kejaksaan, intelijen kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian serta perseorangan yang memenuhi persyaratan," kata Alim.
Permohonan ini diajukan oleh Koalisi Advokasi UU Inteligen Negara yang terdiri dari lima LSM serta 13 perseorangan. Pemohon mendalilkan pemberlakuan Pasal 1 ayat (4), Pasal 1 ayat (6), Pasal 1 ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26, Pasal 29 huruf d juncto Penjelasan Pasal 29 huruf d, Pasal 31 juncto Pasal 34 juncto Penjelasan Pasal 34 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) huruf c, Penjelasan Pasal 32 ayat (1), Pasal 36, Pasal 44, dan Pasal 45 UU Intelijen Negara berpotensi melanggar hak konstitusionalnya.
Kuasa hukum pemohon, Nurcholis Hidayat mengecewakan putusan ini. Menurut dia, MK menyatakan definisi rahasia negara sangat fleksibel.
"Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Setidaknya ini melanggengkan UU ini yang akan dipraktikkan secara eksesif. UU ini juga sangat mudah untuk disalahgunakan oleh penguasa," kata Nurcholis. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya