MK Tolak Gugatan Soal JHT BPJS Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan seorang warga bernama Samiani terkait aturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman sebagaimana dikutip dalam draft putusan pada laman situ MK, Kamis (7/7).
Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor 25/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022, Samiani dalam permohonannya menyebut jika aturan JHT di UU Cipta Kerja melanggar pasal 28D ayat (1), 28H ayat (3), dan 28 I ayat (2) UUD 1945.
Alhasil dia pun meminta MK untuk mengubah ketentuan pada UU Cipta Kerja. Dia turut menguji Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah diubah menjadi UU Cipta Kerja.
Samiani menginginkan adanya ketentuan JHT yang diberikan untuk menjamin peserta mendapat uang tunai jika pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun di-PHK.
Dengan, meminta jaminan dari JHT dibayar tunai sekaligus saat peserta pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun di-PHK. Alasan itu, dituangkan Sumiani karena dia merasa ada ketidakpastian hukum.
Atas argumentasi itu, Hakim Mahkamah berpendapat jika esensi mendasar tujuan JHT adalah diperolehnya manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.
Uang itu, sesungguhnya dapat menjadi bekal bagi peserta yang bersangkutan atau ahli warisnya dalam mempertahankan derajat kehidupan yang layak.
"Oleh karena itu, titik krusial manfaat dari jaminan hari tua sebenarnya terletak pada saat peserta menghadapi masa pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap yang berakibat tertutupnya kemungkinan untuk mendapatkan kesempatan bekerja kembali," tutur hakim.
"Dengan demikian, pembayaran uang tunai yang berasal dari jaminan hari tua sangat bermanfaat untuk menyambung biaya kehidupan peserta dan keluarga/ ahli warisnya, khususnya dalam mempertahankan derajat kehidupan yang layak," tambah hakim.
Sementara hal itu berbeda dengan peserta yang berhenti bekerja karena alasan-alasan lain, seperti karena pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri, yang masih dimungkinkan mendapatkan kesempatan bekerja di tempat lain.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Tingkah Kocak Menteri Basuki saat Wika Salim Nyanyi, Mendadak Buka Topi Minta Saweran Isinya di Luar Dugaan
Saat Wika Salim unjuk gigi di atas panggung, sosok Menteri PUPR Basuki Hadimuljono malah menyita perhatian penonton.
Baca Selengkapnya

Pipa di Petamburan 4 Bocor, Suplai Air PAM ke 41 Wilayah Terganggu
PAM Jaya bakal mengirimkan air bersih dengan menggunakan truk tangki yang akan dibagikan secara gratis ke wilayah terdampak.
Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya

Isak Tangis Wanita ini Pecah saat Bertemu Sosok Mirip Pria Terpenting dalam Hidupnya, Beri Pelukan Hangat Ungkap Rasa Rindu Walau Tak Kenal
Wanita itu tidak sengaja bertemu dengan sosok pria yang begitu mirip dengan mendiang ayahnya. Bahkan ia rela melakukan sikap tak terduga kepada pria itu.
Baca Selengkapnya

Bak Main Petak Umpet ini Momen Siswi Tak Pakai Helm Hindari Razia Polisi, Warganet Sebut 'Kompak dan Gotong Royong'
Tak ingin ditilang, ia pun rela bersembunyi dengan cara tak terduga. Aksinya bak petak umpet dengan petugas kepolisian ini sontak menjadi sorotan.
Baca Selengkapnya

4 Tahun Nikah Tak Punya Anak, Wanita ini Menangis di Hadapan Ka'Bah Memohon pada Sang Pencipta 'Allah Berikan aku Keturunan'
Usai 4 tahun menikah, ia tak kunjung diberikan keturunan. Hal itu membuatnya menumpahkan rasa tangisnya saat beribadah ke Tanah Suci.
Baca Selengkapnya

Bikin Terkejut, Momen Anjing Pelacak Tiba-tiba Serang dan Gigit Polisi 'Maaf Komandan ini di Luar Skenario'
Sebuah video viral merekam detik-detik anjing pelacak polisi bertingkah liar. Ia melakukan penyerangan pada komandan polisi.
Baca Selengkapnya

Aipda Rully tetap Semangat Bertugas meski Mata Kiri Buta, Sang Istri jadi Cleaning Service buat Tambahan Penghasilan
Keterbatasan Rully tak menyurutkan niatnya untuk terus dinas dan mengabdi kepada satuan Polri. Sikap tangguh pun juga ditunjukkan sang istri.
Baca Selengkapnya

Miris Oknum PNS Curi HP Milik Siswi SMA, Netizen 'Hp Enggak Seberapa, Marwah dan Pensiun Hilang'
Seorang pria PNS mencuri hp milik siswi SMA. Tanpa disadari aksinya itu terekam oleh pengawasan kamera CCTV dan menjadi boomerang bagi dia. Berikut ulasannya.
Baca Selengkapnya

Dirut PAM Jaya Ungkap Penyebab Krisis Air Bersih di Wilayah Jakarta
Sejumlah wilayah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara bakal berkurang suplai air bersihnya
Baca Selengkapnya

Musim Kemarau, Terungkap Ini Para 'Penghuni' Dasar Sungai Ciliwung
Saat musim kemarau tinggi muka air di bagian Pintu Air Manggarai, mengalami penurunan.
Baca Selengkapnya

Demi Rupiah, Warga Bongkar Akar Jati Untuk Kerajian Nilainya Fantastis
Video viral berhasil merekam kegiatan para warga yang bekerja sebagai pembongkar akar jati belum lama ini. Seperti apa prosesnya?
Baca Selengkapnya