MK tolak gugatan Setnov soal periksa anggota DPR harus izin presiden
Merdeka.com - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 46 ayat (1) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait penetapan status tersangka oleh KPK.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (21/2).
Dalam putusannya, MK menilai pemohon yaitu Setya Novanto tidak mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal a quo sehingga MK berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Oleh karena tidak ada persoalan konstitusional terhadap norma Pasal 46 ayat (1) UU KPK, dengan demikian dalil Pemohon yang menganggap dirinya mengalami kerugian konstitusional sesungguhnya tidak terjadi," kata Arief.
Sebelumnya, Novanto dalam dalilnya menghendaki agar pemberlakuan ketentuan a quo tidak dapat diterapkan terhadap dirinya, mengingat Novanto adalah seorang anggota DPR yang harus diberi perlindungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Terhadap dalil tersebut pertimbangan MK menyebutkan bahwa ketentuan a quo tidak berlaku apabila anggota DPR tersebut tertangkap tangan dan disangkakan melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, argumentasi Setya Novanto yang menyatakan prosedur pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap dirinya harus ada izin dari Presiden, adalah hal yang tidak beralasan.
"Mengingat sesuai fakta yang ada di persidangan, pemanggilan dan permintaan keterangan oleh KPK terhadap Pemohon adalah terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik," ujar Arief.
Selain itu, MK juga menolak permohonan uji materi lain yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut yaitu Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK terkait larangan seseorang untuk bepergian ke luar negeri.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Arief.
Setya Novanto mengajukan uji materi terkait larangan seseorang bepergian ke luar negeri karena mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan a quo.
Menurut Novanto, ketentuan pasal a quo tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011, yang pada pokoknya menyatakan, Pejabat Imigrasi berhak menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia bila orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat berwenang.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaPemanggilan empat menteri ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya