Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak gugatan Setnov soal periksa anggota DPR harus izin presiden

MK tolak gugatan Setnov soal periksa anggota DPR harus izin presiden Setya Novanto. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 46 ayat (1) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait penetapan status tersangka oleh KPK.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (21/2).

Dalam putusannya, MK menilai pemohon yaitu Setya Novanto tidak mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal a quo sehingga MK berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Oleh karena tidak ada persoalan konstitusional terhadap norma Pasal 46 ayat (1) UU KPK, dengan demikian dalil Pemohon yang menganggap dirinya mengalami kerugian konstitusional sesungguhnya tidak terjadi," kata Arief.

Sebelumnya, Novanto dalam dalilnya menghendaki agar pemberlakuan ketentuan a quo tidak dapat diterapkan terhadap dirinya, mengingat Novanto adalah seorang anggota DPR yang harus diberi perlindungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Terhadap dalil tersebut pertimbangan MK menyebutkan bahwa ketentuan a quo tidak berlaku apabila anggota DPR tersebut tertangkap tangan dan disangkakan melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, argumentasi Setya Novanto yang menyatakan prosedur pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap dirinya harus ada izin dari Presiden, adalah hal yang tidak beralasan.

"Mengingat sesuai fakta yang ada di persidangan, pemanggilan dan permintaan keterangan oleh KPK terhadap Pemohon adalah terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik," ujar Arief.

Selain itu, MK juga menolak permohonan uji materi lain yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut yaitu Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK terkait larangan seseorang untuk bepergian ke luar negeri.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Arief.

Setya Novanto mengajukan uji materi terkait larangan seseorang bepergian ke luar negeri karena mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan a quo.

Menurut Novanto, ketentuan pasal a quo tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011, yang pada pokoknya menyatakan, Pejabat Imigrasi berhak menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia bila orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat berwenang.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati

Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya

Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
MK Panggil 4 Menteri Terkait Sengketa Pilpres, Ini Reaksi Jokowi
MK Panggil 4 Menteri Terkait Sengketa Pilpres, Ini Reaksi Jokowi

Pemanggilan empat menteri ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya