MK tolak gugatan mantan Dirut PLN
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Eddie Widiono Suwondho. Dia merasa keberatan dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dalam melakukan audit terkait kasus korupsi seperti termaktub dalam Pasal 6 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK beserta penjelasannya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/10).
Eddie merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek kerjasama alih daya Roll Out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Tangerang tahun 2004-2006. Dia merasa keberatan dengan pemberlakuan Pasal 6 huruf a Undang-Undang KPK karena KPK berkoordinasi dengan lembaga yang dinilai tidak berwenang dalam audit kekayaan pejabat negara yaitu BPKP.
Eddie menilai kewenangan audit harta kekayaan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi tidak seharusnya berada di tangan BPKP. Kewenangan itu seharusnya dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Terkait putusan ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan KPK dapat berkoordinasi dengan lembaga apapun, bukan hanya dengan BPKP maupun BPK. Hal itu demi terbukanya fakta materiil dalam perhitungan keuangan negara guna membuktikan sebuah perkara.
"KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangkaian pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK," kata Anwar.
Selain itu, kata Anwar, apabila pasal ini dibatalkan justru bertentangan dengan tujuan pembentukan KPK. "Hal itu hanya akan memperlemah pelaksanaan fungsi dan kewenangan KPK," ujar Anwar.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diam dan Tertunduk, Begini Tampang Crazy Rich Helena Lim Tersangka Korupsi Komoditas Timah
Terlihat sosok Helena yang telah memakai rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Tangan Diborgol, Ini Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Korupsi Timah
Helena menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 142 orang saksi
Baca SelengkapnyaVIDEO: Tangan Diborgol, Ini Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Penetapan Helena Lim sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Baca SelengkapnyaProfil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun
PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.
Baca SelengkapnyaKalahkan Ponakan JK hingga Crazy Rich Priok, Ini Perolehan Suara Grace Natalie di Real Count Dapil Neraka
Suara Grace mengalahkan nama-nama seperti Waketum Partai Golkar yang juga keponakan Wapres ke-10 RI Jusuf Kalla hingga Crazy Rich Priok Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaKisah Ibu Asuh Sunan Giri, Menguasai Berbagai Bahasa dan Pandai Berdagang hingga Jadi Crazy Rich Gresik
Ia jadi perempuan pertama di Nusantara yang memungut bea cukai dan mengawasi pedagang asing pada zaman kesultanan.
Baca Selengkapnya