MK Tolak Dua Gugatan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Berikut Penjelasannya
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, baik permohonan menguji data yang dikecualikan untuk kepentingan keamanan nasional maupun pelindungan data untuk kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah.
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Jumat (14/4).
Dalam persidangan Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022, Pemohon mempersoalkan data yang dikecualikan untuk kepentingan keamanan nasional. Bagi Pemohon, hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data dengan alasan kepentingan keamanan nasional.
Pertimbangan MK
Dalam hal ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan MK menilai pengecualian tersebut, yang tertuang di dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022, telah sejalan dengan asas kepentingan umum.
"Di mana pemrosesan Data Pribadi oleh negara hanya digunakan untuk melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Suhartoyo, demikian dikutip Antara.
Selain itu, Suhartoyo melanjutkan, hal paling utama adalah pembatasan ataupun pengecualian a quo dimungkinkan sepanjang diimbangi juga dengan adanya jaminan pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
"Serta dalam upaya untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis," ujar Suhartoyo.
Di sisi lain, dalam persidangan perkara Nomor 108/PUU-XX/2022, Pemohon mempersoalkan tidak adanya pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah. Padahal, maraknya e-commerce memungkinkan berbagai bisnis untuk berlangsung di rumah.
Terkait hal ini, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 tidak mengakibatkan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah tidak dilindungi.
Bagi Mahkamah Konstitusi, keberadaan norma tersebut justru memberikan pelindungan terhadap kegiatan-kegiatan yang hanya dilakukan dalam lingkup pribadi atau keluarga atau dengan kata lain merupakan ranah privat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaPenyaluran perdana Bantuan Pangan Beras 2024 ini diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaMencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaMenjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.
Baca Selengkapnya