MK Siap Fasilitasi Saksi Sengketa Pilpres Diperiksa Via Video Conference
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi pihak bersengketa dalam persidangan perselisihan hasil pemilu presiden untuk menghadirkan saksi via video conference atau vicon. Diketahui, hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 18 tahun 2009.
"MK punya fasilitas vicon, apa akan memanfaatkan itu atau tidak monggo, selain di luar itu majelis hakim yang memutuskan," kata Fajar Laksono, Kabag Humas MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Membaca isi PMK Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Disebutkan, pihak berperkara sidang di MK harus mengajukan permohonan tertulis kepada ketua MK melalui kepaniteraan.
Mereka pun wajib melampirkan identitas para saksi yang akan diperiksa keterangannya dengan menyebutkan salah satu lokasi persidangan jarak jauh yang sudah bekerjasama dengan MK.
"Jadi kita kerjasamakan vicon ini di 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia," jelas Fajar.
Sebagai informasi, pengajuan permohonan harus disampaikan lima hari kerja sebelum jadwal sidang. Usai mendapatkan persetujuan dari ketua MK, para saksi diajukan harus hadir di lokasi yang telah ditentukan satu jam sebelum sidang berlangsung.
"Intinya semua ada di majelis pada dinamika sidang," tutup Fajar.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca Selengkapnya400 Personel Polisi Disiagakan saat Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
Sebanyak 400 personel akan disiagakan saat sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaMK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024
Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaMK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca SelengkapnyaBerkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaAirlangga Pastikan Tak Ada Arahan Khusus dari Jokowi Terkait Sidang MK: Jelaskan Sesuai Tugas Masing-Masing
Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi hanya meminta agar para menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres.
Baca Selengkapnya