Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK sebut pertemuan Arief Hidayat dengan Komisi III atas izin Dewan Etik

MK sebut pertemuan Arief Hidayat dengan Komisi III atas izin Dewan Etik Ketua MK Arief Hidayat di Istana. ©2016 Merdeka.com/titin

Merdeka.com - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan klarifikasi atas dugaan lobi politik yang dilakukan Ketua MK, Arief Hidayat dengan Anggota DPR sehingga terpilih kembali menjadi Ketua MK periode 2018-2023. Pada Kamis (7/12) pagi, Dewan Etik menggelar pertemuan dengan Arief Hidayat.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono,menyampaikan Arief Hidayat mendatangi Dewan Etik di Gedung MK sekitar pukul 08.00. Arief datang membawa beberapa kliping pemberitaan media.

Pertemuan digelar selama satu jam di lantai 16 sebelum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) digelar. "Kira-kira satu jam sebelum RPH mulai di lantai 16 itu keluar, kemudian memberikan pernyataan-pernyataannya kepada saya," jelasnya, Kamis (7/12).

Anggota Dewan Etik yang ditemui Arief Hidayat dalam formasi lengkap yaitu Ketua Dewan Etik Achmad Roestandi dan dua anggota; KH Salahuddin Wahid dan Bintan Regen Saragih. Dalam pertemuan itu Arief membantah ada lobi politik antara dirinya dengan DPR.

Fajar mengatakan sebelum uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan DPR, MK telah mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR bahwa Arief Hidayat akan habis masa jabatannya pada 1 April 2018. "Surat itu dikirim secara institusi, bukan pribadi Profesor Arief Hidayat," jelasnya.

Kemudian ada wacana DPR akan kembali memilih Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi pada masa jabatan berikutnya. Karena itu Arief meminta izin kepada Dewan Etik untuk mengikuti rangkaian-rangkaian tahapan dalam kerangka pemilihan kembali dirinya sebagai hakim MK.

"Karena akan dicalonkan kembali, maka atas inisiatif pribadi Prof Arief sudah meminta izin seandainya ada rangkaian-rangkaian dalam rangka memilih kembali Profesor Arief," jelasnya.

Arief juga disebut pernah bertemu dengan Anggota DPR RI di Hotel Mid Plaza maupun di Gedung DPR. Pertemuan itu, kata Fajar, atas seizin dan sepengetahuan Dewan Etik. "Semuanya sudah seizin Dewan Etik dan Dewan Etik mengizinkan karena itu memang dalam kapasitas Prof Arief sebagai calon hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR," jelasnya.

Fajar juga menegaskan bahwa tak ada lobi politik antara Ketua MK dengan DPR. Dalam pertemuan di Mid Plaza, Arief bertemu dengan Ketua Komisi III DPR dan beberapa Anggota Komisi III.

"Tidak ada lobi-lobi politik di sana, yang ada hanya pencocokan jadwal. Jadi Prof Arief ini kan Ketua MK, Ketua MK ini agendanya banyak sekali. Setelah MK bersurat, DPR menindaklanjuti dan meminta waktu kapan bertemu dengan Komisi III dalam rangka fit and proper test, maka diatur jadwal," terangnya.

Pertemuan dilakukan di hotel karena saat itu Komisi III sedang menggelar raker penyusunan legislasi nasional. Saat itu Arief Hidayat juga harus ke Tashkent, Uzbekistan menghadiri undangan MK Uzbekistan sehingga harus ada pencocokan jadwal uji kepatutan dan kelayakan. Arief tak ingin ada panggilan ketika ia masih berada di Uzbekistan.

"Jadi pertemuan di Mid Plaza itu pertama sudah diketahui Dewan Etik, sudah seizin Dewan Etik. Yang kedua bicara soal jadwal teknis. Kan benar setelah pulang dari Uzbekistan kemarin lusa baru kemudian fit and proper test itu dilaksanakan. Jadi dari informasi yang saya dapatkan tidak ada lobi-lobi politik apalagi mempertukarkan, barter kepentingan antara kewenangan MK dengan kepentingan DPR," paparnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasil Sidang MKMK, Arief Hidayat Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik
VIDEO: Hasil Sidang MKMK, Arief Hidayat Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat

Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara Soal 4 Menteri Jokowi Dipanggil MK Bersaksi Soal Sengketa Pilpres
Istana Buka Suara Soal 4 Menteri Jokowi Dipanggil MK Bersaksi Soal Sengketa Pilpres

Sebagai informasi, empat menteri tersebut akan dipanggil MK pada hari Jumat 5 April 2024.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya