MK: Sarjana di luar jurusan pendidikan boleh jadi guru
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan para sarjana yang berasal dari jurusan di luar jurusan pendidikan boleh menjadi guru. Hal ini dinyatakan dalam putusan yang menolak permohonan uji materi Pasal 8, 9, dan 10 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/3).
MK menyatakan, dasar pengujian yang digunakan para pemohon dalam mengajukan permohonan ini, yakni pasal 28H UUD 1945, tidak relevan. Sebab, pasal tersebut, yang memuat ketentuan adanya jaminan hak atas perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan justru bertolak belakang dengan keinginan pemohon meminta agar hanya sarjana pendidikan saja yang boleh menjadi guru.
"Secara khusus, Pasal 28H UUD 1945 merupakan pasal yang mengatur mengenai hak untuk memperoleh manfaat dari program afirmatif bagi warga negara tertentu supaya yang bersangkutan dapat memperoleh kemajuan yang sejajar dengan warga negara yang lain, sehingga memiliki kesempatan yang sama," terang hakim konstitusi Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan.
Lebih lanjut, MK menerangkan, hak untuk menjadi guru dengan sendirinya telah dibatasi justru dalam pasal yang diajukan oleh pemohon, yakni dalam Pasal 8, 10, dan 11 UU Guru dan Dosen.
"Seseorang yang bukan lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak secara serta merta dapat menjadi guru jika tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal tersebut. Sehingga tidak terdapat perlakuan yang berbeda yang bertentangan dengan konstitusi," ungkap Alim.
Permohonan ini diajukan oleh tujuh orang mahasiswa jurusan ilmu kependidikan yang berasal tujuh kampus yang berbeda. Mereka merasa mendapat perlakuan diskriminatif karena harus bersaing dengan sarjana di luar jurusan kependidikan untuk menjadi guru. Padahal, mereka mendalihkan telah dididik secara khusus dalam jurusan ilmu pendidikan dan mempunyai kemampuan berbeda dibanding dengan sarjana lain.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca SelengkapnyaMeskipun latar belakang pendidikan sebelumnya berbeda, pasutri ini memilih kuliah magister pada jurusan yang sama
Baca SelengkapnyaBKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca SelengkapnyaHal ini menandakan pemberi kerja justru menekankan dan memprioritaskan keterampilan.
Baca SelengkapnyaDewi tetap diwisuda dan mendapatkan ijazah sarjana diwakilkan oleh orangtuanya
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDia juga menilai tak seharusnya dibahas di pemerintahan saat ini.
Baca Selengkapnya