Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK ringankan syarat calon independen, kini berdasar persentase DPT

MK ringankan syarat calon independen, kini berdasar persentase DPT Bilik suara kardus di TPS Pekojan. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dalam uji materi UU Pilkada. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, calon kepala daerah secara perseorangan tidak harus untuk menggunakan jumlah daftar keseluruhan penduduk di suatu daerah, melainkan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang dimaknai bahwa perhitungan persentase dukungan didasarkan pada jumlah keseluruhan penduduk," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Hakim menilai, Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dianggap telah mengabaikan kesetaraan di hadapan hukum. MK menilai, persyaratan persentase dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk.

Meski begitu, majelis hakim tidak menilai Pasal 41 ayat 1 dan 2 diskriminatif. MK menilai, persyaratan per seorang berbeda dengan calon kepala daerah yang diusung parpol. Persyaratan calon kepala daerah yang diusung parpol ditentukan melalui perolehan suara berdasarkan DPT. Namun demikian, perubahan persyaratan bagi calon perorangan ini mulai berlaku pada Pilkada serentak gelombang kedua, 2017.

Pemohon uji materi Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Fadjroel Rachman, Saut Mangatas dan Victor Santoso. Pemohon menilai undang-undang yang mengatur tentang persyaratan calon kepala daerah tunggal mempersempit peluang calon perseorangan untuk maju dalam pilkada. Pemohon merasa undang-undang merugikan hak konstitusi masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah secara perseorangan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Fadjroel Rachman, Saut Mangatas dan Victor Santoso. Menurut pemohon, undang-undang yang mengatur persyaratan calon tunggal telah mempersempit peluang pemohon untuk dicalonkan dalam pilkada. Secara spesifik, kerugian hak konstitusional terjadi atas kepastian hukum, perlakuan yang sama, dan hak yang sama dalam memperoleh jabatan dalam pemerintahan.

Pasal 41 ayat 1 dan 2 menjelaskan, syarat pencalonan kepala daerah perseorangan harus mendapat dukungan paling sedikit 10 persen pada daerah yang jumlah penduduknya mencapai 2 juta jiwa. Pasl tersebut juga mengharuskan calon kepala daerah perseorangan mendapat dukungan 8,5 persen bagi daerah yang berpenduduk 2 juta sampai 6 juta. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?

Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?

Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?

Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?

KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya

MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya

Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu

Baca Selengkapnya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya