MK putuskan calon tunggal boleh ikut pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi hari ini mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. MK mempersilakan daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015.
"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Sementara itu, Hakim Suhartoyo mengatakan, Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya menilai, Undang-Undang mengamanatkan pemilihan kepala daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah. Pilkada yang berlangsung secara demokratis harus menjamin terwujudnya kekuasaan di tangan rakyat.
"Menimbang hak untuk dipilih dan memilih tidak boleh tersandera aturan paling sedikit dua pasang calon. Pemilihan harus tetap dilaksanakan meski hanya ada satu pasang calon," papar Hakim Suhartoyo.
Seperti diketahui, uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Pasal-pasal yang diajukan dalam uji materi adalah Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
Pemohon mengatakan, ditundanya pilkada yang hanya memiliki satu calon akan merugikan hak konstitusional rakyat. Penundaan pilkada berdasar pada UU Pilkada yang mewajibkan pilkada harus diikuti oleh dua calon.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaKepemilikan Lahan Prabowo Ternyata Pernah Dibongkar Jokowi Saat Debat Pilpres 2019
Prabowo memiliki ratusan ribu hektar lahan yang berada di Aceh dan Kalimantan Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaIni Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaCurhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaMahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main
Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaIni Arahan MKMK Bagi Hakim Konstitusi Jelang Sengketa Pemilu 2024
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi.
Baca Selengkapnya