Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Jabatan Ketua

MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Jabatan Ketua Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Wakil Ketua Aswanto harus berhenti dari jabatannya tersebut, usai dikabulkannya judicial review atas Pasal 87 huruf a UU MK yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam judicial review yang diajukan Priyanto turut menyoal terkait aturan posisi ketua MK yang bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir.

"Mengabulkan permohonan, Pemohon untuk sebagian," tulis demikian dikutip dalam draft putusan Nomor 96/PUU-XVIII /2020, dikutip dari laman MKri, Senin (20/6).

"Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulisnya.

Setelah itu, dalam putusan tersebut memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Kemudian selain petitum dalam putusan akan ditolak permohonan dan selebihnya.

Adapun, bunyi Pasal 87 huruf a UU 7/2020: Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini;

Imbas dengan dikabulkannya putusan ini berdampak pada Anwar Usman selaku Ketua Hakim MK serta Aswanto sebagai Wakil Ketua Hakim MK harus berhenti dari jabatannya, walaupun mereka tetap menjabat sebagai hakim konstitusi hingga habis masa jabatannya.

Karena, sebagaimana putusan yang menganggap Pasal 87 huruf a itu melanggar konstitusi. Dimana dalam aturan baru yang digugat sesuai materi pokok ini, menyebut kalau masa jabatan hakim 15 tahun tanpa kocok ulang, atau pensiun di usia 70 tahun.

Sedangkan, dalam penjelasan dalam undang-undang lama dijelaskan jika masa jabatan hakim konstitusi dikocok ulang per lima tahun dan maksimal 2 periode.

Alhasil dengan keputusan ini, aturan baru yang dijelaskan hanya mengubah masa jabatan hakim konstitusi. Tidak termasuk dalam jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK, sehingga dikembalikan sebagai aturan lama.

Maka sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2020, dijelaskan bahwa masa jabatan hakim konstitusi tanpa periodisasi selama 15 tahun dan/atau pensiun di usia 70. Adapun masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi berakhir sampai 6 April 2026, dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.

Dijalankan 9 Bulan Sejak Putusan

Lebih lanjut putusan meski adanya putusan terbaru MK ini, Anwar Usman dan Aswanto tidak langsung turun dari jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa keduanya masih sah menjadi pejabat terkait hingga Ketua dan

"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," baca Enny dikutip dari channel youtube MK.

Hal itu sebagaimana termuat dalam pertimbangan agar tak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, Ketua dan Wakil Ketua MK tetap menjabat hingga terpilih pejabat yang baru.

Pendapat Berbeda

Di samping itu dalam putusan kali ini, turut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) yang dilayangkan hakim konstitusi. Tercatat dari total sembilan hakim ada dua hakim yaitu Arief Hidayat dan Manahan MP Sitompul yang sertakan alasan berbeda (concuring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Sementara untuk Hakim konstitusi Wahidudin Adams memiliki pendapat berbeda, dan hakim konstitusi Saldi Isra memiliki alasan berbeda. Lalu Hakim Konstitusi Suhartoyo serta Daniel Yusmic P Foekh yang juga punya alasan berbeda.

Terakhir, Anwar Usman kemudian menyampaikan pendapat berbedanya dalam putusannya tersebut.

"Norma di dalam suatu pembentukan peraturan perundang-undangan adalah suatu sistem yang saling melengkapi satu sama lain. Tidak boleh di dalam pembentukan sebuah undang-undang ada norma yang justru menegaskan norma lainnya, " jelas Usman.

"Jika hal tersebut terjadi, maka dapat disimpulkan bahwa penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut keluar atau tidak sesuai dengan kaidah pembentukan perundang-undangan yang baik," tambahnya Anwar.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main

Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main

Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman

Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman

Surat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo

MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo

Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar-Mahfud Singgung Gugatan Anwar Usman: Kita Hanya Mengelus Dada dan Berbisik How Low Can You Go?

Kubu Ganjar-Mahfud Singgung Gugatan Anwar Usman: Kita Hanya Mengelus Dada dan Berbisik How Low Can You Go?

Anwar Usman diketahui menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk kembali mendapatkan jabatannya sebagai ketua MK.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024

Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024

Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Selengkapnya