MK menilai PNBP pemicu korupsi yang sulit dipantau
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyarankan pemerintah untuk mengatur ulang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akil menilai, PNBP menyumbang angka yang sangat besar tetapi tidak pernah masuk ke dalam kas negara.
"Rumuskan lagi dan perketat mana saja bagian yang termasuk PNBP," ujar Akil di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (21/5).
Akil mengatakan, keberadaan PNBP dengan jumlah dana terkumpul sangat besar selama ini menjadi pemicu adanya tindakan korupsi yang sulit dipantau. Sebab, dana yang terkumpul selalu digunakan oleh instansi tertentu untuk memenuhi kebutuhannya dan sangat sedikit dana PNBP itu yang diberikan kepada negara.
"Sekarang ini banyak terjadi korupsi di institusi-institusi itu, semuanya mempunyai alasan masing-masing untuk berhak mengelola PNBP itu karena bukan pajak," kata Akil.
Padahal, lanjut Akil, meskipun PNBP bukan pendapatan resmi negara, seharusnya tetap digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena, sumber dana PNBP itu diambil langsung dari masyarakat.
"Misalnya untuk urus SIM, kena uang. Itu yang paling banyak terjadi di KUA, Imigrasi, Kemenkum HAM dari HAKI, pendaftaran perusahaan, dan sebagainya," ucap Akil.
Selain itu, pengetatan pada sektor ini perlu dilakukan mengingat sebuah institusi memiliki hak menggunakan dana PNBP mencapai 80 persen dana yang terkumpul. Hal itu tentu menjadi penyebab adanya korupsi yang dilakukan satu dua orang di institusi terkait.
"Ini salah satu upaya kita menutup ruang-ruang korupsi. Betapa uang segitu banyak dikorupsi oleh satu dua orang saja," terang Akil.
Akil menambahkan, BPK pun harus lebih intensif ketika kebijakan pengetatan ini dijalankan. "BPK juga lebih meningkatkan pengawasan terhadap PNBP," pungkas dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar
Adapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya