MK Kembali Gelar Sidang Gugatan Perppu Covid-19, Dengar Keterangan Presiden-DPR
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menggelar sidang gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Adapun berdasarkan laman mkri.id, seperti dikutip Rabu (20/5/2020) Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden, terhadap lahirnya Perppu tersebut.
Untuk perkara yang disidangkan, yakni nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk, kemudian, 24/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA.
Sebelumnya, salah satu penggugat, yakni Koodinator MAKI, Boyamin Saiman, memang mendapatkan surat panggilan, untuk bersidang hari ini.
"Terkait uji materi pembatalan pasal 27 Perppu Corona di MK, Kami telah mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk hadir sidang pleno pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 dengan agenda mendengarkan Penjelasan DPR dan Pendapat Presiden," ucap Boyamin.
Dia pun meminta agar DPR dan Presiden hadir dalam sidang tersebut.
"Kami selaku rakyat meminta DPR dan Presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona. Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang didalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan," ungkap Boyamin.
Dia menyadari, bisa saja Presiden diwakilkan tapi dirinya berharap itu tak terjadi.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaPPP Nantikan Momen Megawati dan Jokowi 'Bersatu' di Puncak Harlah
Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-51 akan digelar di Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang Makassar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaTeken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPeristiwa Meninggalnya Marhan Harahap Bikin Paspampres Buka Suara, Letkol TNI Langsung Datangi Keluarga
Letkol TNI datangi rumah Marhan, warga Labuanbatu yang meninggal dunia usai ditahan petugas keamanan saat kunjungan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaMomen Presiden Jokowi Kepanasan Hingga Pinjam Topi Siswa SMK, Ternyata Mengaku Fans
Berikut momen Presiden Jokowi dipinjami topi oleh siswa SMK lantaran kepanasan saat kunjungan kerja. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnya