Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK kandaskan permohonan anak punk

MK kandaskan permohonan anak punk Aksi Solidaritas Anak Punk. merdeka.com

Merdeka.com - Harapan seorang anak punk, Debi Agustio Pratama untuk bebas dari tuduhan gelandangan terpaksa kandas. Hal ini lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 505 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dia ajukan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/1).

Hakim Konstitusi Maria Farida mengatakan, pelarangan dalam pasal yang dimaksud tidak ditujukan pada eksistensi komunitas punk sebagai gaya hidup, melainkan pada perilaku menggelandang saja.

"Punk sebagai gaya hidup memang tidak dilarang, yang dilarang oleh Pasal 505 KUHP adalah hidup bergelandangan, karena bergelandangan merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketertiban umum," kata dia.

Selain itu, keberadaan pasal yang diujikan sebenarnya bermaksud agar pemerintah mengatur agar perilaku bergelandangan dapat dibatasi. Ini karena perilaku tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat, meskipun tidak disertai tindak pidana yang lain.

"Pasal 505 KUHP adalah batasan kebebasan yang diberikan negara untuk menjaga ketertiban umum. seperti Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," terang Maria.

Lebih lanjut, Maria menambahkan, dalil pemohon yang menyatakan pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar tidak memiliki dasar hukum. Ini lantaran larangan hidup bergelandang tidak memiliki hubungan dengan kewajiban negara tersebut.

Pemohon sendiri merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang. Sebagai bagian dari komunitas punk, pemohon merasa pemberlakuan Pasal 505 KUHP telah melanggar hak konstitusionalitasnya untuk mendapat kebebasan dalam berserikat dan berkumpul.

Norma pasal yang diujikan berbunyi 'Barangsiapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan kurungan paling lama tiga bulan'. Sedangkan ayat kedua berbunyi 'Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih yang umurnya di atas 16 tahun, diancam dengan kurungan paling lama enam bulan'.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Curhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya

Curhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya

Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.

Baca Selengkapnya
Contoh Penutup Pidato Antimainstream, Berisi Kesan Menarik Cocok untuk Beragam Acara

Contoh Penutup Pidato Antimainstream, Berisi Kesan Menarik Cocok untuk Beragam Acara

Sebuah kata penutup yang mengandung kesan emosional, motivasi dan refleksi menjadi pilihan agar membuat pidato Anda meninggalkan kesan serta membekas.

Baca Selengkapnya
Dua Anak SMK Magang di Kantor Polisi, Ditanya Cita-Cita Justru Ingin jadi Tentara

Dua Anak SMK Magang di Kantor Polisi, Ditanya Cita-Cita Justru Ingin jadi Tentara

Magang di kantor polisi, siswa SMK ini justru mengaku bercita-cita jadi tentara. Begini informasinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN Minta Anak Muda Aktif Kritik Prabowo-Gibran

TKN Minta Anak Muda Aktif Kritik Prabowo-Gibran

Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani berharap anak muda mengawal jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran dengan aktif memberi kritik dan masukan.

Baca Selengkapnya
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.

Baca Selengkapnya
7 Cara Menghilangkan Kebiasaan Buruk Anak yang Bisa Diterapkan oleh Orangtua

7 Cara Menghilangkan Kebiasaan Buruk Anak yang Bisa Diterapkan oleh Orangtua

Terdapat cara yang bisa diterapkan oleh orangtua untuk menghilangkan sejumlah kebiasaan buruk yang dimiliki oleh anak.

Baca Selengkapnya
PP Pemuda Katolik: IKN Wajib Dilanjutkan

PP Pemuda Katolik: IKN Wajib Dilanjutkan

Pemuda Katolik melibatkan para cendekiawan dan akademisi Katolik untuk memproyeksikan hal-hal yang paling dibutuhkan Indonesia sekarang dan yang akan datang.

Baca Selengkapnya
Kompol Ika Shanti Wakapolres Muda Bantu Pasangkan Pangkat Anak Buah, Parasnya Malah jadi Sorotan

Kompol Ika Shanti Wakapolres Muda Bantu Pasangkan Pangkat Anak Buah, Parasnya Malah jadi Sorotan

Berikut momen Kompol Ika Shanti Wakapolres muda yang bantu pasangkan pangkat anak buahnya.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya