MK kandaskan permohonan anak punk
Merdeka.com - Harapan seorang anak punk, Debi Agustio Pratama untuk bebas dari tuduhan gelandangan terpaksa kandas. Hal ini lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 505 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dia ajukan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/1).
Hakim Konstitusi Maria Farida mengatakan, pelarangan dalam pasal yang dimaksud tidak ditujukan pada eksistensi komunitas punk sebagai gaya hidup, melainkan pada perilaku menggelandang saja.
"Punk sebagai gaya hidup memang tidak dilarang, yang dilarang oleh Pasal 505 KUHP adalah hidup bergelandangan, karena bergelandangan merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketertiban umum," kata dia.
Selain itu, keberadaan pasal yang diujikan sebenarnya bermaksud agar pemerintah mengatur agar perilaku bergelandangan dapat dibatasi. Ini karena perilaku tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat, meskipun tidak disertai tindak pidana yang lain.
"Pasal 505 KUHP adalah batasan kebebasan yang diberikan negara untuk menjaga ketertiban umum. seperti Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," terang Maria.
Lebih lanjut, Maria menambahkan, dalil pemohon yang menyatakan pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar tidak memiliki dasar hukum. Ini lantaran larangan hidup bergelandang tidak memiliki hubungan dengan kewajiban negara tersebut.
Pemohon sendiri merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang. Sebagai bagian dari komunitas punk, pemohon merasa pemberlakuan Pasal 505 KUHP telah melanggar hak konstitusionalitasnya untuk mendapat kebebasan dalam berserikat dan berkumpul.
Norma pasal yang diujikan berbunyi 'Barangsiapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan kurungan paling lama tiga bulan'. Sedangkan ayat kedua berbunyi 'Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih yang umurnya di atas 16 tahun, diancam dengan kurungan paling lama enam bulan'.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Curhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya
Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca SelengkapnyaContoh Penutup Pidato Antimainstream, Berisi Kesan Menarik Cocok untuk Beragam Acara
Sebuah kata penutup yang mengandung kesan emosional, motivasi dan refleksi menjadi pilihan agar membuat pidato Anda meninggalkan kesan serta membekas.
Baca SelengkapnyaDua Anak SMK Magang di Kantor Polisi, Ditanya Cita-Cita Justru Ingin jadi Tentara
Magang di kantor polisi, siswa SMK ini justru mengaku bercita-cita jadi tentara. Begini informasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Minta Anak Muda Aktif Kritik Prabowo-Gibran
Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani berharap anak muda mengawal jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran dengan aktif memberi kritik dan masukan.
Baca SelengkapnyaKenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'
Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca Selengkapnya7 Cara Menghilangkan Kebiasaan Buruk Anak yang Bisa Diterapkan oleh Orangtua
Terdapat cara yang bisa diterapkan oleh orangtua untuk menghilangkan sejumlah kebiasaan buruk yang dimiliki oleh anak.
Baca SelengkapnyaPP Pemuda Katolik: IKN Wajib Dilanjutkan
Pemuda Katolik melibatkan para cendekiawan dan akademisi Katolik untuk memproyeksikan hal-hal yang paling dibutuhkan Indonesia sekarang dan yang akan datang.
Baca SelengkapnyaKompol Ika Shanti Wakapolres Muda Bantu Pasangkan Pangkat Anak Buah, Parasnya Malah jadi Sorotan
Berikut momen Kompol Ika Shanti Wakapolres muda yang bantu pasangkan pangkat anak buahnya.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya