MK kabulkan penarikan kembali permohonan uji materi UU Pemilu masa jabatan wapres
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang diwakili Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Perindo, atas uji materi UU 7/2017 (UU Pemilu).
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan ketetapan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Jumat (26/10).
Mahkamah pada 16 Agustus 2018 telah menerima surat permohonan untuk penarikan kembali perkara a quo.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU MK, penarikan kembali permohonan uji materi dapat dilakukan oleh pemohon sebelum atau selama pemeriksaan di MK dilakukan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK pada 26 September 2018 kemudian menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan a quo.
Sebelumnya Perindo mengajukan permohonan pengujian Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke MK, terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Pemohon mendalilkan bahwa proses pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam satu pasangan terkendala dengan adanya frasa 'tidak berturut-turut' penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, dikarenakan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009.
Pemohon mendalilkan, rumusan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali setelah menyelesaikan masa jabatan pada periode sebelumnya selama belum dan atau tidak dua kali berturut-turut pada jabatan yang sama.
Frasa 'tidak berturut-turut' dalam rumusan penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu kemudian dipertanyakan oleh pemohon karena dinilai mengandung tafsiran yang tidak sejalan dengan Pasal 7 UUD 1945.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral Anwar Usman Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Lagi, Ini Penjelasan Lengkap Jubir MK
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaSatu Kata dari Cak Imin Soal Etika: MKMK
MKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024
Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaKetika Anwar Usman Dua Kali Terbukti Melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi
MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik untuk kedua kalinya.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca Selengkapnya