MK: Jika wali kota ngotot, RSBI di Surabaya ilegal
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, Pemerintah Kota Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk tetap menjalankan kebijakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sebab, putusan MK yang membatalkan keberadaan RSBI mengikat pada penyelenggara sistem pendidikan nasional yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Itu bukan wewenang wali kota," kata Hakim Konstitusi Harjono dalam keterangan persnya usai rapat pemilihan wakil ketua MK di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (10/1).
Pernyataan itu dikuatkan oleh juru bicara MK, Akil Mochtar. Menurut dia, apabila Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memilih tetap menjalankan RSBI, maka sekolah itu dinyatakan ilegal.
"Misalnya wali kota tetap menjalankan RSBI, berarti itu ilegal. Nanti jadinya sama seperti kursus-kursus biasa," kata Akil pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Tri Rismaharini menyatakan tidak mau membubarkan RSBI. Menurutnya, sistem RSBI sudah dijalankan di seluruh jenjang pendidikan di Surabaya dan menjadi ikon Kota Pahlawan itu.
"Mata pembelajaran yang diajarkan di RSBI itu kan lebih bervariasi dibandingkan yang bukan RSBI. Maka sangat disayangkan jika harus dibubarkan," ucap dia.
Hal itu mendapat dukungan dari Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono. Dia menilai, putusan itu hanya dijatuhkan MK secara sepihak karena tidak dibarengi survei tentang kondisi RSBI yang sebenarnya.
"Keputusan MK tidak objektif, harusnya ada survei dari daerah-daerah berkembang seperti Surabaya sebelum memutuskan," jelas Baktiono.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin: Kita Mohon Pak Jokowi Akhiri Jabatan dengan Netral
Menurut Cak Imin, ketidaknetralan dalam Pemilu akan merusak demokrasi.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaTujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaKKB Tembak Polisi dan Warga di Lapangan Terbang Paniai, Berikut Kronologi Lengkapnya
Kedua korban tersebut langsung dievakuasi menuju RSUD Nabire untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya