MK: Jika pemilu serentak dilaksanakan 2014, dikhawatirkan kacau
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) Arif Hidayat mengungkapkan, alasan mengapa putusan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak yang dipimpin Effendi Ghazali dibacakan hari ini.
"Itu kan macam-macam yang harus dipertimbangkan. Begitu selesai RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), draf-nya kan harus disusun, kalau kita tergesa-gesa, dan kalau tanpa asas kehati-hatian kan nanti keliru gimana? Kita harus hati-hati merumuskannya," kata Arif di Gedung MK , Jakarta Pusat, Kamis, (23/14).
Sementara itu, menurut Hakim Mahkamah Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengatakan, pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada Pemilu 2014 karena persiapan sudah berjalan dan mendekati pelaksanaan.
"Jika Pemilu 2014 dipaksa dilaksanakan serentak, maka dikhawatirkan akan kacau," kata Fadlil.
Menurutnya, apabila pemilu 2014 serentak dilaksanakan tahun ini, dikhawatirkan akan menyebabkan pemilu mengalami kekacauan karena bertentangan UUD 1945.
Lebih lanjut, kata Fadlil, dengan begitu dia beralasan seharusnya yang diperlukan yakni payung hukum baru dan perlu waktu untuk menyusun aturan itu.
"Kalau sekarang diputuskan serentak, harus ada payung hukum dan perlu waktu lama untuk menyusun kembali," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaSemua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaIni membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya