MK gelar sidang uji materi Perppu tentang MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 atau dikenal Perppu MK. Ada lima pemohon dalam untuk gugatan perppu itu.
Kelima pemohon itu adalah Safararuddin, Habiburokhman, A. Mumhammad Asrun, dkk, Salim Alkatiri, Muhammad Joni, dkk. Sidang yang direncanakan digelar pada pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dari lima pemohon itu, rata-rata tak setuju dengan dikeluarkannya perppu oleh Presiden SBY. Perppu itu dikeluarkan Presiden pada 17 Oktober lalu, karena dianggap adanya kegentingan sejak ditangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK pada 2 Oktober.
"Perppu yang dikeluarkan Presiden itu tidak menyelesaikan masalah, karena tidak ada kegentingan yang mendesak. Hanya pencitraan presiden saja. Kalau mendesak, mestinya presiden mengeluarkan Perppu terkait korupsi di Kementerian, Kepolisian, SKK Migas daa memberatkan hukumannya," kata Habibburokhman saat pendaftaran gugatannya pada 21 Oktober lalu di Gedung MK.
Banyak kalangan yang menilai MK tidak berhak menguji Perppu, karena sudah berlaku sejak diundangkan. Meski begitu, ada juga yang menilai, MK sah untuk menguji Perppu, karena sebelumnya MK pernah menguji Perppu Perubahan UU KPK pada 2009, dan Perppu Jaring Pengaman Sosial Sistem Keuangan (JPSK) pada 2010 lalu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.
Baca Selengkapnya"(Tim penyelenggara pemilu) iya karena rumitnya. Pemilu di Indonesia termasuk yang terumit di dunia," kata JK
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segera Ajukan Gugatan ke MK, Waketum: PPP Belum Punya Cerita Enggak Lolos!
Baca SelengkapnyaSemua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, Golkar menghormati keputusan yang telah diambil oleh MK.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca Selengkapnya