Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK gelar sidang lanjutan pernikahan beda agama

MK gelar sidang lanjutan pernikahan beda agama Ilustrasi pernikahan. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/EpicStockMedia

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945, dengan agenda perbaikan permohonan. Perkara itu diajukan oleh dua alumnus dan seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang meminta Mahkamah Konstitusi melegalkan pernikahan beda agama.

Rencananya, perkara dengan nomor 68/PUU-XII/2014 ini digelar Pukul 13.30, di ruang sidang utama MK. Sebagaimana diketahui, UU Perkawinan menentukan bahwa sahnya sebuah perkawinan apabila dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agamanya.

Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan selengkapnya menyatakan bahwa: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Sebelumnya, dua alumnus dan seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Damian Agata Yuvens, Anbar Jayadi, dan Lutfi Saputra adalah pemohon dari pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945.

Damian berargumen bahwa Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang secara implisit melarang pernikahan beda agama, seharusnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Damian menyatakan pasal tersebut menghalangi perkawinan antarwarga negara dengan hambatan yang secara internasional sudah dilarang, yaitu agama dan ras.

"Pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan pemaksaan untuk menaati peraturan suatu agama tertentu dalam persoalan perkawinan, padahal kebebasan beragama dan perkawinan adalah salah satu hak asasi yang paling esensial," kata Damian dalam sidang perdana di gedung MK, Kamis (4/9).

Pemohon lain, Anbar Jayadi, mengatakan berlakunya pasal tersebut juga dinilai telah menimbulkan hal-hal negatif sebagai cara untuk menghindari aturan tersebut.

"Mengesampingkan, hukum nasional dilakukan dengan melangsungkan perkawinan di luar negeri dan dengan melakukan perkawinan secara adat," tukas Anbar di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

"Sedangkan mengesampingkan peraturan agama, telah dilakukan dengan cara menaati dengan paksa aturan agama dari salah satu pasangan atau bahkan berpindah agama sesaat sebelum melangsungkan perkawinan," tambahnya.

Dia juga menyatakan berlakunya pasal tersebut bukannya menyelesaikan masalah perkawinan beda agama, tetapi malah menimbulkan masalah baru. Alih-alih memberi kejelasan mengenai diperbolehkan atau tidaknya perkawinan beda agama, pasal tersebut malah menyerahkan kembali persoalan pada masing-masing individu. Ketentuan demikian oleh Pemohon dianggap tidak memenuhi syarat norma hukum bagi berlakunya suatu undang-undang.

Menanggapi permohonan ini, Wakil Ketua MK Arief Hidayat meminta para pemohon melengkapi dasar permohonannya. Dikatakan Arief, konstitusi Indonesia secara filosofis bukan berdasarkan hukum Islam atau sekularisme. Tetapi berdasarkan Pancasila yang termuat dalam sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segala Persiapan Sudah Siap, Pernikahan Ini Berujung Gagal karena Diterjang Banjir

Segala Persiapan Sudah Siap, Pernikahan Ini Berujung Gagal karena Diterjang Banjir

Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, perumpamaan ini seolah pas dengan kemalangan yang dihadapi pasangan pengantin di Demak.

Baca Selengkapnya
Pernikahan Perwira Polisi Begitu Istimewa, Kehadiran Jenderal dan Jajaran Bikin Meriah Pelaminan

Pernikahan Perwira Polisi Begitu Istimewa, Kehadiran Jenderal dan Jajaran Bikin Meriah Pelaminan

Resepsi pernikahan ini berlangsung dengan penuh keistimewaan. Sebab telah dihadiri oleh jenderal dan para jajarannya.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Mengapa Seseorang Jadi Tambah Gendut Setelah Menikah dan Cara Mengatasinya

Ini Alasan Mengapa Seseorang Jadi Tambah Gendut Setelah Menikah dan Cara Mengatasinya

Salah satu hal yang biasanya paling menonjol tampak setelah pernikahan adalah perut yang kian membuncit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Hanya sebagai Hiasan di Kepala Pengantin Wanita, Ini Makna Siger pada Pernikahan Adat Sunda

Tak Hanya sebagai Hiasan di Kepala Pengantin Wanita, Ini Makna Siger pada Pernikahan Adat Sunda

Tak sekedar dipakai di kepala, siger sebagai hiasan pengantin perempuan punya banyak makna.

Baca Selengkapnya
Momen Pernikahan Pasangan ini jadi Sorotan, Saking Banyaknya Mahar Dihitung Pakai Mesin Uang di Depan Penghulu dan Tamu

Momen Pernikahan Pasangan ini jadi Sorotan, Saking Banyaknya Mahar Dihitung Pakai Mesin Uang di Depan Penghulu dan Tamu

Saking banyaknya, si pengantin bahkan menghitung mahar menggunakan mesin uang.

Baca Selengkapnya
Ragu Jelang Pernikahan? Ini Cara Mengatasinya Bersama Pasangan

Ragu Jelang Pernikahan? Ini Cara Mengatasinya Bersama Pasangan

Komunikasi, terapi, liburan, dan penundaan pernikahan adalah langkah-langkah yang dapat membantu Anda menyelesaikan keraguan dan membangun fondasi yang kuat

Baca Selengkapnya
Pasangan Ini hanya Butuh Waktu 15 Menit untuk Gelar Pernikahan, Niatnya Lamaran Malah Langsung Akad

Pasangan Ini hanya Butuh Waktu 15 Menit untuk Gelar Pernikahan, Niatnya Lamaran Malah Langsung Akad

Viral di media sosial kisah dua sejoli yang menggelar pernikahan secara mendadak.

Baca Selengkapnya
Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga

Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga

Wanita ini membeberkan murahnya biaya saat dirinya menikah di KUA.

Baca Selengkapnya
Resmi Menikah dengan Pujaan Hati, Momen Pria Menangis hingga Terduduk di Pangkuan Sang Ibunda Ini Tuai Sorotan

Resmi Menikah dengan Pujaan Hati, Momen Pria Menangis hingga Terduduk di Pangkuan Sang Ibunda Ini Tuai Sorotan

Pria tersebut tak kuasa menahan tangis hingga terduduk di pangkuan sang ibunda saat menerima kenyataan yang ada.

Baca Selengkapnya