Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Gelar Rapat Pilih Ketua dan Wakil Ketua Siang Ini

MK Gelar Rapat Pilih Ketua dan Wakil Ketua Siang Ini MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis. ©2022 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat pleno hakim untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua. Rapat dimulai pukul 11.00 WIB.

"Dimulai jam 11 WIB," kata Jubir MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi soal rapat pemilihan tersebut, Rabu (15/3).

Rapat akan memutuskan pengganti Ketua MK yang saat ini masih dijabat Anwar Usman. Sementara kursi Wakil Ketua MK sudah kosong sejak Aswanto diberhentikan DPR pada September 2022 lalu.

Fajar menjelaskan, rapat akan berjalan tertutup untuk sesi pleno. Menurut dia, sesi pleno akan membahas secara musyawarah mufakat untuk menentukan posisi ketua dan wakil ketua yang baru.

“Rapat Pleno Hakim tertutup dulu untuk musyawarah mufakat,” tutur Fajar.

Fajar melanjutkan, bila cara musyawarah mufakat tidak membuahkan hasil, maka para hakim diizinkan melakukan voting atau pemungutan suara yang akan dilangsungkan di ruang sidang pleno. Bedanya, untuk pemungutan suara dilakukan secara terbuka.

“Kalau mufakat tidak dicapai, baru pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno lantai 2, ini disilakan meliput,” ungkap dia.

Fajar memastikan, sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 6/2023, seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Artinya tidak ada yang melarang seseorang yang telah menjabat untuk dapat didapuk kembali untuk satu kali periode lagi.

“PMK 6/2023 seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Ketua atau Wakil Ketua silakan cermati PMK,” Fajar menutup.

Sebagai penjelasan detail, berikut isi dari PMK 6/2003 yang disebutkan Fajar Laksono:

Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023:

(1) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah dipilih dari dan oleh Hakim untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah.

(2) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah terpilih yang masa jabatannya hanya selama setengah atau setengah lebih dari masa jabatan, hal tersebut tetap dihitung 1 (satu) kali masa jabatan.

(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah terpilih yang masa jabatannya belum setengah dari masa jabatan, hal tersebut tidak dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Setiap Hakim yang hadir dalam Rapat Pleno Hakim berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah.

Reporter: Radityo

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang

MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Ini Rincian

Ini Rincian "Malam Muda Mudi" pada Perayaan Tahun Baru 2024 di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar "Malam Muda Mudi" untuk menyambut pergantian tahun dari 2023 ke 2024. Kali ini kegiatan itu dibagi dalam enam segmen.

Baca Selengkapnya
Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya

Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya

Kapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Prabowo Buka Puasa Bersama TKN dan Elite Koalisi

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Prabowo Buka Puasa Bersama TKN dan Elite Koalisi

Muzani mengatakan, pihaknya berkumpul sekaligus buka puasa bersama dan ramah tamah.

Baca Selengkapnya
Megawati Tertawa Dengar Kabar Diminta Jadi Saksi di MK

Megawati Tertawa Dengar Kabar Diminta Jadi Saksi di MK

Walaupun begitu, Megawati menyatakan siap untuk menjadi saksi di sidang sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya