MK batalkan kemenangan Alex Noerdin di Pilgub Sumsel
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan pasangan cagub cawagub Sumatera Selatan, Herma Deru-Maphilinda Boer sebagai pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumsel. Alhasil, keputusan KPU Provinsi Sumatera yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018, dibatalkan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK, Akil Mochtar, saat membacakan putusan di Gedung Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/).
MK telah menilai pasangan Ale Noerdin-Ishak Mekki berhasil mendulang suara terbanyak dalam Pilgub Sumsel 2013, dengan memanfaatkan APBD Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.492.704.039.000, secara terstruktur, sistematis, dan masif.
MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di empat kabupaten/kota dari 15 kabupaten/kota yang ada di Sumsel.
"Mahkamah memandang perlu melakukan pemungutan suara ulang di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan, yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan," ujar anggota Majelis Hakim Konstitusi, Harjono.
Dengan putusan itu, keputusan KPU Sumsel No 33 dan 34 Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang perselisihan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pilkada tingkat provinsi dibatalkan.
"Memerintahkan KPU Provinsi Sumsel, KPU, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Sumsel, Badan Pengawas Pemilu, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini diucapkan," bunyi putusan MK.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaNasDem Belum Tentu Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta Jika Kalah Pilpres
Berdasarkan hasil quick count dan real count sementara, Prabowo-Gibran unggul jauh dari dua pesaingnya. Prabowo-Gibran bahkan menang satu putaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies
"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda
Baca SelengkapnyaDewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Alex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.
Baca SelengkapnyaPKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Gus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaAksi Rebutan Telur Relawan Prabowo-Gibran di Luar GBK usai Kampanye Akbar
Menteri Pertahanan itu optimis bisa menang satu putaran pada Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSerahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnya