Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Misteri Uang Asing Senilai Rp 90 Miliar Masuk ke Indonesia

Misteri Uang Asing Senilai Rp 90 Miliar Masuk ke Indonesia kurir uang asing. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya bersama petugas Bea dan Cukai berhasil menangkap enam kurir yang membawa sejumlah mata uang asing ke Indonesia sekitar Rp 90 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (12/4) lalu.

"Membawa sejumlah uang asing kurang lebih sebesar Rp 90 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Minggu (14/4).

Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap enam kurir yang saat ini masih diamankan pihak polisi. Beberapa kejanggalan ditemukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ini kejanggalan atas penemuan uang asing Rp 90 miliar:

Uang Terdiri dari Beberapa Mata Uang Asing

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan uang sebesar kurang lebih Rp 90 miliar itu ditemukan di dalam koper. Di mana, para pelaku datang dari Singapura. Mereka adalah Yunanto, Edy Gunawan, Gofur, Giono, Kevin dan Yudi.

"Kita lakukan penggeledahan ternyata berisi uang asing yang ada uang Yen, Singapura, Real, Selandia baru. Keseluruhan itu kalau kita kurs kan sekitar Rp 90 miliar," katanya.

Dari penangkapan itu masing-masing kurir membawa nominal berbeda. Pelaku Gofur senilai Rp 17,4 miliar, Yunanto dan Edi Gunawan Rp 42,050 miliar, Giono Rp 12 miliar, Kevin dan Yudi Rp 18 miliar, dengan total keseluruhan sekitar kurang lebih Rp 90 miliar.

Mengaku Pegawai Money Changer

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, keenam orang yang membawa uang sekitar Rp 90 miliar mengaku sebagai pegawai money changer.

"Mereka itu adalah pegawai money changer yang ada di Jakarta, dan menurut pengakuan mereka beli uang kertas asing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Minggu (14/4).

Meskipun demikian, para pelaku tak dapat membuktikan kalau mereka pegawai money changer dan telah membeli uang sebanyak itu. "Sampai sekarang belum bisa menunjukkan bukti pembelian uang asing tersebut, sampai saat ini belum ada membuktikan bahwa uang itu dari mana," kata Argo. Sampai saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami penyelidikan terhadap enam orang yang membawa uang asing Rp 90 miliar.

Maksimum BI Tentang Mata Uang Asing Masuk ke Indonesia

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menegaskan, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia mengatur maksimum uang valuta asing yang boleh dibawa hanya sebesar Rp 1 miliar saja. Apabila melebihi itu, badan berizin atau money changer harus meminta persetujuan dari (per kuota mata uang dan setiap pembawaan) kepada Bank Indonesia.

"Jadi dalam kasus 6 orang pegawai money changer yang bawa tersebut, jika tidak memiliki persetujuan (kuota per mata uang dan setiap kali pembawaan) mereka termasuk melanggar ketentuan PBI. Sesuai aturannya ada sanksi dan denda," tegas Onny saat dihubungi merdeka.com, Minggu (14/4).

Berdasarkan peraturan BI, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).

Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP

Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP

LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rupiah Lebih Perkasa dari Ringgit Malaysia dan Baht Thailand, Ini Buktinya

Rupiah Lebih Perkasa dari Ringgit Malaysia dan Baht Thailand, Ini Buktinya

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengakui nilai tukar Rupiah masih tertekan oleh dolar AS.

Baca Selengkapnya
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.364 Triliun

Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.364 Triliun

Naiknya utang luar negeri karena penarikan pinjaman, khususnya pinjaman multilateral, untuk mendukung pembiayaan beberapa program dan proyek.

Baca Selengkapnya
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.231 Triliun, Digunakan untuk Apa Saja?

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.231 Triliun, Digunakan untuk Apa Saja?

Utang luar negeri pemerintah pada November 2023 sebesar USD 192,6 miliar atau tumbuh 6 persen (yoy), meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya tiga persen.

Baca Selengkapnya
Impor Indonesia di Desember 2023 Turun, Nilainya Hanya USD 19,11 Miliar

Impor Indonesia di Desember 2023 Turun, Nilainya Hanya USD 19,11 Miliar

Impor barang modal mengalami persentase penurunan terdalam yaitu turun sebesar 10,51 persen.

Baca Selengkapnya
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya