Misteri raibnya duit Rp 22 miliar Pemkot Semarang di BTPN
Merdeka.com - Aneh tapi nyata, begitulah faktanya. Duit kas daerah milik Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp 22 miliar tiba-tiba raib. Padahal fulus itu disimpan di Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN).
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, kejanggalan baru diketahui awal tahun ini pada saat pimpinan dari tujuh perbankan bekerja sama diundang buat memperpanjang nota kesepahaman (MoU). Saat itu pimpinan BTPN absen. Sebelumnya dia tidak curiga, tapi setelah mengutus bawahannya buat menemui pimpinan BTPN malah membawa kabar buruk
"Uang yang disimpan di BTPN itu setiap bulannya selalu ada penjelasan dari bank, berupa rekening koran, termasuk bilyet deposito juga komplet. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kemudian menemui pimpinan BTPN, dan ternyata ditemukan ada selisih data yang cukup fantastis. Uang kita tidak ada di angka Rp 22 miliar," kata Hendrar.
Padahal, lanjut Hendrar, selama ini bunga bank juga diterima dengan lancar, termasuk rekening koran, dan bilyet menyebutkan rekening senilai Rp 22 miliar, sampai kemudian ditemukan selisih data.
Kepolisian pun turun tangan mengusut kasus raibnya dana kas daerah Kota Semarang. Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Nur Ali mengatakan saat ini terdapat dua laporan, dari Pemkot Semarang dan BTPN.
"Ada laporan di Polrestabes Semarang dan di polda," kata Nur Ali.
Hendrar Prihadi mengatakan, selain melapor ke polisi dia pun menggugat BTPN.
"Artinya, kami adalah korban. Langkah-langkah secara perdata dan pidana sedang diurus, seperti melaporkan ke kepolisian, menggugat perdata BTPN agar menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kasus ini," ujar Hendrar.
Hendrar ngotot meminta pihak BTPN bertanggung jawab atas nasib duit rakyat itu. Yang jelas, lanjut dia, Pemkot Semarang ingin supaya fulus itu kembali utuh.
"Sebagai wali kota, saya mempersilakan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Saya juga minta seluruh pegawai pemkot untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada polisi," lanjut Hendrar.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang, Yudi Mardiana menceritakan, pada 2007 DPKAD menyimpan duit di tujuh bank, salah satunya BTPN. Menurut dia selama ini kegiatan perbankan seperti rekening koran dan sebagainya berjalan lancar.
Sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yudi mengatakan dana kas daerah selama ini disimpan di layanan giro dipindah ke deposito. Hal itu dilakukan November 2014, dengan mendapat bukti tanda terima sertifikat deposito.
Masih atas rekomendasi BPK, lanjut dia, dilakukan pembaruan MoU dengan mengundang tujuh perbankan pada 6 Januari 2015. Tetapi pihak BTPN ternyata tidak hadir dalam kesempatan itu.
"Kami jadi curiga. Makanya, kami lakukan penelusuran ke BTPN dengan menunjukkan sertifikat deposito dan laporan rekening koran yang kami terima secara berkala. Namun, sertifikat itu ternyata tidak diakui," kata Yudi.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pun menyerahkan penanganan kasus raibnya duit kas daerah Pemerintah Kota Semarang ke Polrestabes Semarang.
"Kami kan sama-sama penegak hukum, Polrestabes silakan menangani," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, kemarin.
Menurut Hartadi, meski perkara itu ditangani oleh kepolisian, muaranya tetap ke kejaksaan pada saat penuntutan. Dia menambahkan Kejaksaan Tinggi siap memberi dukungan data kepada kepolisian jika dibutuhkan. Dia melanjutkan, penyelidikan perkara ini sudah diawali dengan pengumpulan data.
"Tetapi yang merasa dirugikan sudah melapor ke polisi," ujar Hartadi.
Menurut Hartadi, dana hilang itu merupakan uang negara maka pelanggaran hukum terjadi mengarah kepada tindak pidana korupsi. Dalam penyelidikan perkara ini, lanjut dia, Kejaksaan Tinggi telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari BTPN. Salah satu saksi diperiksa yakni DAK, mantan pegawai BTPN diduga tersangkut dalam hilangnya uang miliaran rupiah itu. Kasus ini terus berjalan dan sampai saat ini belum ada kesimpulan didapat.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya