Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Misteri keterlibatan jenderal lain di kasus Komjen Budi Gunawan

Misteri keterlibatan jenderal lain di kasus Komjen Budi Gunawan komjen budi gunawan. ©wikimedia.org

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dalam sangkaannya, lembaga penegak hukum itu juga merumuskan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal itu membikin tanda tanya. Yakni siapa pihak-pihak atau jenderal-jenderal lain masuk pusaran kasus itu. Tetapi sayang, dalam jumpa per di Gedung KPK, Selasa (13/1), hal itu belum juga terjawab. Begitu pula dengan modus transaksi haram diduga dilakukan Budi.

"Siapa orang, transaksi dan cara, mohon maaf belum bisa dijelaskan. Karena yang bisa dijelaskan adalah hasil ekspose dan dikeluarkan sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Namun, Bambang memastikan nama-nama pihak lain terlibat akan tercantum di dalam surat dakwaan Budi. "Kami pastikan nanti akan dirumuskan di dakwaan," ujar Bambang.

Samad lebih tegas menyatakan fakta-fakta soal Budi. Menurut dia, saat proses seleksi menteri Kabinet Kerja, Budi merupakan salah satu calon dengan predikat 'merah.'

"Komjen BG saat pencalonan menteri, yang bersangkutan sudah diusulkan dan kami saat itu memberi catatan merah. Jadi jauh hari kami sudah memberitahu," ujar Samad dengan sedikit emosional.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan mereka sudah mengusut rekening mencurigakan Budi sejak pertengahan tahun lalu. Penyelidikan berlangsung lama karena mereka menyatakan harus berhati-hati.

"KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juni 2014. Sudah setengah tahun lebih kita lakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar terhadap pejabat negara," ucap Samad.

Menurut Samad, Budi diduga menerima duit haram sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. Budi pun disangkakan empat pasal. Yakni Yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bambang mengatakan, penyelidikan KPK bukan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan pada 26 Maret 2010. Menurut dia, laporan itu justru dikirim ke Kepolisian, dan dibalas pada 18 Juni 2010.

"KPK mendapat informasi transaksi mencurigakan dari masyarakat. Juni-Agustus 2010, kami melakukan kajian dan pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan)," lanjut Bambang.

Bambang melanjutkan, hasil kajian baru ditindaklanjuti dua tahun kemudian. Pada 2013, lanjut dia, Samad memimpin langsung gelar perkara pertama dan diperiksa silang dengan Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara.

"Akhirnya dibuka lidik sekitar pertengahan tahun lalu, dan hasil lidik itu yang dijadikan dasar untuk dilakukan ekspose, dan ekspose kemudian memutuskan seperti yang pak ketua kemukakan," papar Bambang.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Warga Berbondong-bondong Amankan Barang Berharga Usai Rumah Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Milik Kodam Jaya

Warga Berbondong-bondong Amankan Barang Berharga Usai Rumah Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Milik Kodam Jaya

Warga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.

Baca Selengkapnya
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.

Baca Selengkapnya