Misbakhun Ingatkan KSSK Tak Korbankan Himbara dengan Alasan Jaga Likuiditas
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) miskin ide dalam mencari solusi untuk menjaga likuiditas pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, rencana KSSK menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menjaga likuiditas perbankan justru akan mengganggu kinerja bank-bank pelat merah, sekaligus menimbulkan konflik kepentingan.
Legislator Partai Golkar itu mengatakan, selama ini rapat-rapat Komisi XI DPR dengan KSSK yang beragendakan penyelamatan perekonomian nasional di masa pandemi Covid-19 selalu difokuskan pada upaya menghindari moral hazard dan konflik kepentingan.
"Rencana itu belum pernah dibahas ataupun menjadi agenda rapat Komisi XI DPR dan KSSK. Namun, rencana KSSK memakai bank-bank Himbara sebagai penjaga likuiditas justru akan melanggar prinsip moral hazard dan menyebabkan conflict of interest," ujar Misbakhun melalui layanan pesan, Senin (11/5).
Mantan pegawai Kementerian Keuangan itu menambahkan, rencana KSSK menggunakan Himbara sebagai penjaga likuiditas sulit dilaksanakan. Sebab, rencana itu akan membebani Himbara yang sedang menghadapi persoalan dalam restrukturisasi kredit nasabahnya sendiri.
"Bagaimana mungkin bank Himbara mengurus keperluan likuiditas bank lain, bahkan menangani restrukturisasi kredit nasabah bank lain, sementara pada saat yang sama bank-bank pemerintah harus merestrukturisasi kredit nasabahnya sendiri," ulas Misbakhun.
Oleh karena itu Misbakhun menganggap rencana KSSK itu bukan solusi. Sebab, rencana itu jika terealisasi justru akan merugikan bank-bank Himbara.
"Ini menunjukkan bahwa antar-anggota KSSK miskin ide dan tidak punya gagasan baru yang solutif dalam membantu sektor riil untuk bangkit kembali. Kalau KSSK mau cari selamat, jangan mengorbankan bank Himbara," tegasnya.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, program penyelamatan sektor keuangan dan perbankan juga mencakup bantuan untuk sektor riil. Sebab, relaksasi dan restrukturisasi kredit serta pemberian pinjaman baru merupakan bagian dari upaya menggerakkan sektor riil pada masa pandemi Covid-19 sekaligus memulihkan perekonomian nasional
"Sistem perbankan tidak seharusnya menjadi sakit akibat skema penyelamatan dan pemulihan ekonomi yang tak ideal dan dipaksakan sebagai kompromi antar-anggota KSSK yang masih menjaga hegemoni egosentris lembaganya saja," ujar Misbakhun.
Misbakhun menegaskan, sebenarnya sudah ada kesimpulan yang jelas dalam rapat Komisi XI dengan KSSK yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Bahwa pemerintah harus membuat prakiraan biaya yang digunakan untuk program pemulihan ekonomi di mana setiap kebijakan, regulasi dan aturan operasional pelaksanaannya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca Selengkapnya