Miranda mengaku batal diperiksa KPK soal Century
Merdeka.com - Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, mengaku hari ini batal menjalani pemeriksaan dalam kasus dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia mengatakan alasan batalnya pemeriksaan itu karena penyidiknya berhalangan.
"Saya belum sempat ditanya apa-apa. Saya belum diperiksa karena penyidiknya pergi," kata Miranda kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10).
Meski didesak soal peran dia yang diduga mengusulkan pengubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) rasio kepemilikan modal bank untuk mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek, Miranda enggan menjawabnya. Dia berjanji akan memberikan pernyataan jika diperiksa kembali pekan depan.
"Nanti minggu depan kalau saya sudah diperiksa baru saya cerita," ujar Miranda sembari tersenyum.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Baca SelengkapnyaSeorang pria tua berusia 80 tahun sukses mencuri perhatian. Awalnya, kakek tua itu tengah berusaha menyeberang jalan raya.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaSosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaAksi penyamaran juga tidak luput harus dilakukan oleh seorang Polwan untuk mengungkapkan suatu kasus
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya