Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Youtuber M. Kece, Irjen Napoleon Bonaparte melempar kembali persoalan penggantian gembok M. Kece di sel Rutan Bareskrim yang dilakukan Bripda Asep Sigit.
Ihwal lemparan pertanyaan Irjen Napoleon diawali dengan keterangan Bripda Asep yang menyebut jika pergantian gembok atas permintaan Napoleon. Namun mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri mencecar balik soal status dirinya di sel tahanan.
"Status saya di sana sebagai apa? tahanan?" tanya Napoleon di ruang sidang utama, Kamis (16/6).
"Ya," kata Asep.
"Yang jaga siapa?" tanya Napoleon.
"Saya," jawab Asep.
Lantas Napoleon mengaitkan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dalam sel rutan. Dengan alasan mengapa Bripda Asep mau menuruti perintahnya. Sebab, dalam keterangan sebelumnya, Asep mengaku tidak bisa menolak perintah lantaran Napoleon masih anggota Polri aktif.
"Yang ikut SOP siapa, Bapak atau saya?" tanya Napoleon.
"Petugas," jawab Bripda Asep.
"Yang wajib menjalankan SOP siapa?" tanya kembali.
"Petugas," timlal Asep.
"Kenapa Bapak mengizinkan?" tanya Napoleon lagi.
"Mohon izin Bapak, karena Bapak masih aktif dalam," jawab Asep.
Belum habis berbicara, Napoleon langsung menyala. Dengan nada agak tinggi, dia mengatakan kalau menjadi perwira aktif bukan salahnya, melainkan nasib.
"Baik. Pertanyaan saya, apa salah saya perwira masih aktif dan merupakan irjen? apakah itu salah saya? itu bukan salah saya Pak, nasib saya jadi irjen dan masih aktif," tegasnya.
Menurutnya, dengan posisinya sekarang seharusnya tidak jadi alasan kalau Bripda Asep menjalankan SOP dengan baik. Bahkan dia berandai mungkin juga insiden penganiayaan terhadap M Kece juga tidak akan terjadi.
"Kalau Bapak mau tegakkan SOP, Bapak tahu, ya saya bisa berbuat apa," tegas Napoleon.
Pada kesempatan sebelumnya, Asep sempat membeberkan alasan mengapa Napoleon meminta agar gembok tersebut untuk diganti. Dia mengatakan, eks Kadiv Hubinter itu khawatir apabila terjadi sesuatu kepada Kace.
Berawal dari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Asep soal sosok yang pertama kali menggembok kamar sel Kece. Dia mengakui kalau dirinya yang mengunci kamar sel tahanan Kece memakai gembok inventaris.
"Saya (yang menggembok) dengan menggunakan gembok inventaris," kata Asep di ruang sidang utama.
Namun usai menggembok ruangan, Asep mengaku dipanggil oleh Napoleon. Setelah dia menyapa dengan hormat kepada Napoleon yang kebetulan berada di luar sel.
"Kemudian saya gembok, saya kunci, saya hormati Irjen Napoleon, pas itu saya balik dipanggil sama beliau," beber dia.
Asep mengaku, saat itu Napoleon meminta dirinya untuk mengganti gembok sel tahanan Kace. Kepada Asep, Napoleon beralasan untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Kalau ada apa-apa dengan tahanan ini, kita repot, harus manggil-manggil ke depan karena harus melewati beberapa pintu, kalau dipanggil di depan pintu itu sampai depan," papar Bripda Asep.
Asep pun setuju atas permintaan Napoleon. Dia mengaku tidak dapat menolak perintah lantaran Napoleon masih aktif di Polri.
"Apa tindakan Saudara?" tanya JPU.
"Namanya beliau masih aktif, saya ikut ganti," ucap Asep.
Asep melanjutkan, dirinya juga diajak bicara empat mata oleh Napoleon. Dia pun tidak langsung bertanya mengenai maksud dan tujuannya lantaran langsung bergegas melapor terkait penggantian gembok sel tahanan Kace.
"Setelah saya ganti kan gemboknya, Choky (tahanan lain) mengambil gembok, waktu itu saya dipanggil lagi 'saya mau bicara empat mata," ucap dia.
"Siapa yang bicara saya mau bicara empat mata?" tanya JPU.
"Siap, Irjen Napoleon. Kemudian saya izin balik saya laporin Bripka Satrio, sama brimob sama provos, saya lapor suruh ganti gembok," jawab Asep.
Advertisement
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun. [gil]
Baca juga:
Jaksa Putar CCTV Rutan Bareskrim dalam Sidang, Heran Irjen Napoleon Tak Ada di Sel
Napoleon Kesal M Kece 3 Kali Absen jadi Saksi: Dia Tak Merasa Sidang ini Penting
Sidang Irjen Napoleon Ditunda, Hakim Ketua Berhalangan Hadir dan M Kece Sakit
Banding Diterima, Hukuman M Kace Dipangkas Jadi 6 Tahun Penjara
M Kece Diancam Napoleon: Anak Buah Saya Banyak, Nanti Keluarga Kamu Saya Bunuh Semua
Gula Darah M Kece Kambuh, Sidang Kasus Penganiayaan Kembali Dilanjutkan Dua Pekan
LPSK Pastikan Tak Ada Pihak Diistimewakan di Kasus Brigadir J
Sekitar 29 Menit yang laluTolak Bayar Utang, Ini Kronologi Prajurit TNI Habisi Bendahara KONI Koyang Utara
Sekitar 32 Menit yang laluAtasi Banjir, Pemkot Malang Gencar Normalisasi Saluran Air di Sejumlah Titik
Sekitar 37 Menit yang laluKota Malang Raih 2 Penghargaan di Ajang BKN Award Tahun 2022
Sekitar 43 Menit yang laluKlaim Didukung 14 Ormas Milenial, PKR Pede Tembus Lima Besar Pemilu 2024
Sekitar 53 Menit yang laluMuncul Kasus ACT, Kemensos Kaji Regulasi Pengumpulan Uang dan Barang
Sekitar 54 Menit yang laluSerosurvei Ketiga Ungkap 98,5 Persen Penduduk Punya Antibodi terhadap Covid-19
Sekitar 54 Menit yang laluPKB Bicara Duet Prabowo-Muhaimin: Panglima Militer dan Panglima Santri
Sekitar 1 Jam yang laluNasDem: Puan Harus Lebih Banyak Kunjungan Supaya Dikenal
Sekitar 1 Jam yang laluTanam Kelapa Genjah, Jokowi Ingatkan Pentingnya Jaga Pasokan Pangan Nasional
Sekitar 1 Jam yang laluRemaja Asal Papua Ini Hafal 15 Juz Alquran, Cita-citanya jadi Polisi
Sekitar 5 Jam yang laluTolak Hadiah Umrah dari Polisi, Guru Madrasah Ini Lebih Mementingkan Anak Didiknya
Sekitar 7 Jam yang laluBintara Polri Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Lakukan Ini, Foto Berseragam Dicoret
Sekitar 10 Jam yang laluPertemuan Pensiunan Jenderal-Jenderal Polisi, Ada Mantan Kapolri dan Ketua KPK
Sekitar 1 Hari yang laluLPSK Pastikan Tak Ada Pihak Diistimewakan di Kasus Brigadir J
Sekitar 52 Menit yang laluVIDEO: Kapolri Listyo & Ferdy Sambo, Pernah Dekat hingga Tangkap Buron Kelas Kakap
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Kondisi Istri Ferdy Sambo Murung Suka Nangis, Butuh Penguatan Mental
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Ayah Brigadir J Kaget Ferdy Sambo Terlibat, Minta Kapolri Ungkap Motif Kasus
Sekitar 1 Jam yang laluLPSK Pastikan Tak Ada Pihak Diistimewakan di Kasus Brigadir J
Sekitar 52 Menit yang laluVIDEO: Kondisi Istri Ferdy Sambo Murung Suka Nangis, Butuh Penguatan Mental
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Ayah Brigadir J Kaget Ferdy Sambo Terlibat, Minta Kapolri Ungkap Motif Kasus
Sekitar 1 Jam yang laluIni Sosok Bripka RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluLPSK Pastikan Tak Ada Pihak Diistimewakan di Kasus Brigadir J
Sekitar 52 Menit yang laluVIDEO: Kondisi Istri Ferdy Sambo Murung Suka Nangis, Butuh Penguatan Mental
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Ayah Brigadir J Kaget Ferdy Sambo Terlibat, Minta Kapolri Ungkap Motif Kasus
Sekitar 1 Jam yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 2 Minggu yang laluMenkes Budi: Vaksin Cacar Efektif Lindungi dari Risiko Cacar Monyet
Sekitar 2 Minggu yang laluBRI Liga 1: Fortes Masih Absen Saat PSIS Bertandang ke Markas Persib
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: PSS Jamu Barito Putera, Rifky Suryawan Tak Sabar Hadapi Mantan Tim
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami