Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minta Klarifikasi, Kuasa Hukum Din Syamsuddin Sambangi Kantor KASN Besok

Minta Klarifikasi, Kuasa Hukum Din Syamsuddin Sambangi Kantor KASN Besok Din Syamsuddin. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Tim Advokasi Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah akan mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai upaya klarifikasi terkait adanya tuduhan radikal Din Syamsuddin oleh GAR ITB. Koordinator Tim Advokasi MHH, Gufroni mengatakan, rencananya MHH akan tiba di KASN pukul 11.00 WIB, Senin (22/2) besok.

"Setelah mendapat surat kuasa dari Prof Din Syamsuddin pada hari Jumat lalu (19/2) kamu berencana menyambangi kantor KASN untuk menemui Ketua KASN," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/2).

Dia mengungkapkan, tujuan MHH menemui Ketua KASN yaitu untuk mendapatkan informasi dan data terkait Surat Laporan GAR ITB terhadap kliennya, Din Syamsuddin. Selain itu, mereka juga akan meminta KASN untuk melakukan klarifikasi.

"Permintaan klarifikasi kepada Ketua KASN penting dilakukan untuk menjernihkan suasana baik di internal persyarikatan maupun masyarakat luas," ujarnya.

Gufroni berharap, KASN menerima kedatangan Tim Advokasi MHH serta memberikan data dan informasi yang diperlukan.

"Kami harap diberikan, demi penyelesaian masalah hukum dan tentunya menjadi bahan kajian kami untuk melakukan langkah hukum selanjutnya," tutupnya.

Sebelumnya, pada Jumat (19/2) Tim advokat MHH PP Muhammadiyah telah menyambangi kediaman Din Syamsuddin. Pada pertemuan itu, Din Syamsuddin menerima bantuan advokasi dari tim advokat MHH dengan menandatangani surat kuasa.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wanti-Wanti Waspada Hoaks, BKN Ingatkan Informasi Resmi Seputar Pendaftaran CPNS 2024 Ada di Sini

Wanti-Wanti Waspada Hoaks, BKN Ingatkan Informasi Resmi Seputar Pendaftaran CPNS 2024 Ada di Sini

BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terkait informasi pelaksanaan tes CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas

Baca Selengkapnya
Panglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana

Panglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana

Agus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya