Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minta Bertemu Rohaniawan, Bagaimana Kondisi Bharada E saat Ini?

Minta Bertemu Rohaniawan, Bagaimana Kondisi Bharada E saat Ini? Sidang Bharada E. ©2022 Merdeka.com/Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan jika kondisi psikis maupun fisik dari Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E keadaan baik. Kondisi ini diungkap jelang sidang lanjutan Pembunuhan Berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

"Saat ini sehat-sehat saja ya, sejauh ini tidak ada gangguan, baik psikis maupun rohani. Alhamdulillahnya baik-baik saja dan kooperatif saja dengan LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dihubungi merdeka.com, Senin (24/10).

Kendati dalam kondisi baik, Susi mengungkap, Bharada E sempat meminta untuk didatangkan rohaniawan guna memperkuat spiritualnya selama menghadapi perkara ini.

"Iya insyaallah nggak ya, ya paling dia minta dikuatkan bertemu dengan rohaniawan gitu saja," katanya.

Bahkan, Bharada E yang telah mengikuti binaan spiritual dari Bareskrim Polri sebanyak dua minggu sekali ternyata sempat meminta dari LPSK untuk adanya bimbingan spiritual jelang sidang Selada (18/10) kemarin.

"Nah sebelum bersidang itu juga sehari sebelumnya dia meminta untuk rohaniawan menguatkan hatinya. Iya untuk spiritualnya lah," imbuh dia.

"Iya (LPSK conditional), jadi kalau Bareskrim itu program untuk semua tahanan ya, gitu ya, yang disediakan seminggu dua kali," tambah dia.

Keluarga Brigadir J Hadir di Sidang

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menunda persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan agenda pemeriksaan terhadap 12 saksi pada Selasa (25/10) pekan depan.

"Saudara penuntut umum, jadi untuk persidangan selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP saksi," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Adapun ke-12 saksi yang dihadirkan yakni, Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J; lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; Pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, sampai kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Sedangkan sisa keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu

"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan perma tentang Covid, jadi bisa zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini, kecuali yang alamatnya di sini atau mereka mau diperiksa di Jambi," sebut hakim Wahyu.

Wahyu meminta kepada JPU untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk selanjutnya pihak PN Jakarta Selatan bisa bersurat ke PN Jambi dalam persiapan fasilitas sidang nantinya apabila dilakukan secara zoom.

"Sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi kita bisa melalui zoomJadi, saya ingin, kecuali yang memang bisa hadir di persidangan ini. Kalau tidak sama-sama diperiksa di ruang sidang tapi di daerah asal supaya persidangan ini berjalan cepat, sederhana dan murah, asasnya," imbuhnya.

"Mohon kami diberitahu paling lambat satu hari sebelumnya sehingga kami bisa menyurati segera pengadilan negeri setempat di mana yang akan diperiksa dan siap dan saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan," tambahnya.

Majelis Hakim meminta agar proses pemeriksaan saksi bisa berjalan dengan cepat mengingat ada total 60 saksi yang akan diperiksa di persidangan yang tercatat dalam BAP kasus pembunuhan berencana.

"Jadi karena kami melihat ini sifatnya adalah sejenis maka kami periksa bersamaan atau nanti teknisnya kita lihat di persidangan. Satu-satu atau periksa bersamaan. Bisa saudara penuntut umum," ujarnya.

Atas permintaan tersebut, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menyanggupi untuk selanjutnya berupaya agar menghadirkan ke-12 saksi yang bakal menjalani pemeriksaan.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Penasehat Hukum Bharada E juga meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, sampai Bripka RR untuk jadi saksi atas terdakwa Bharada E.

"Kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Sesuai dengan asas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari kedepan. Kami bermohon," ucapnya.

Dalam perkara ini, Bharada E disebut ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J dengan menembak sebagaimana intruksi Ferdy Sambo saat di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Relawan Erick Thohir Deklarasi Mendukung, TKN Optimis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

Relawan Erick Thohir Deklarasi Mendukung, TKN Optimis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

Haris menyebut, dukungan yang dideklarasikan oleh komunitas relawan ET dapat menambah energi baru untuk memenangkan Prabowo-Gibran satu putaran.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Relawan Prabowo-Gibran yang Ditembak Orang Misterius di Sampang

Kondisi Terkini Relawan Prabowo-Gibran yang Ditembak Orang Misterius di Sampang

Saksi yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut berjumlah 11 orang.

Baca Selengkapnya
Aksi Heroik Perwira Polisi di Rokan Hulu Evakuasi Nenek Sahar Berusia Hampir Seabad dari Banjir

Aksi Heroik Perwira Polisi di Rokan Hulu Evakuasi Nenek Sahar Berusia Hampir Seabad dari Banjir

Dari ratusan korban terdampak banjir, tampak seorang lansia yang berusia nyaris seabad diselamatkan polisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!

Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!

Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Pria Mabuk yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan 9 Km dari Lokasi Hilang, Kondisinya Mengenaskan

Pria Mabuk yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan 9 Km dari Lokasi Hilang, Kondisinya Mengenaskan

Korban diduga dalam kondisi mabuk saat berada di pinggir sungai

Baca Selengkapnya