Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minimalisir perbedaan data pemilih, Kemendagri beri KPU akses data kependudukan

Minimalisir perbedaan data pemilih, Kemendagri beri KPU akses data kependudukan Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kerentanan perbedaan data pemilih untuk Pemilu maupun Pilkada antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (KPU) tetap berpotensi terjadi. Untuk menekan tingkat perbedaan data tersebut, Kemendagri memberi akses kepada KPU untuk membuka basis data (database) kependudukan di sistem Kemendagri.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/4).

Zudan menjelaskan pada Pilkada serentak tahun 2017 lalu, selisih daftar pemilih yang terdata di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan sistem KPU hanya 2 persen. Jumlah inilah yang coba ditekan pihaknya pada Pilkada serentak 2018 juga di Pemilu 2019 mendatang.

"Kalau Pilkada 2017, selisih daftar pemilih dengan SIAK hanya 2 persen, kita ingin tahun ini lebih kecil. Makanya, kami berikan hak akses KPU, sehingga tidak ada lagi data keluar dari database," jelasnya.

"Saya minta KPU gunakan database lebih optimal," sambung Zudan.

Ia menambahkan KPU tak bisa mengubah data penduduk di database Kemendagri. KPU hanya diberikan akses untuk membuka. "Jadi, hanya read only statusnya. Tidak bisa mengubah, cuma baca, ketik nama atau NIK kemudian keluar data dan cocokkan," jelasnya.

Bagi warga yang belum memiliki e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada nanti. Warga yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Dinas Dukcapil setempat. Ada dua jenis Suket yang bisa digunakan yaitu Suket bagi warga yang telah merekam tapi e-KTP belum dicetak dan Suket untuk pemilih pemula yang belum merekam sebagai bukti namanya telah masuk dalam basis data.

"Penduduk 17 tahun dihitung sampai 27 Juni belum miliki KTP dan akan diterbitkan Suket kolektif bahwa penduduk pemilih pemula ada namanya di database. Ini solusi untuk selamatkan hak konstitusional penduduk," kata Zuhdan.

Soal penerbitan Suket ini juga telah dibicarakan Kemendagri dengan KPU. "Tapi kita minta yang belum 17 tahun sudah bisa merekam. Karena untuk antisipasi agar Pileg dan Pilpres bisa diakomodir. Jadi, kuncinya sekali lagi saya sampaikan, harus mau melakukan perekaman. Kalau belum melakukan perekaman, kami siap melayani. Tapi kalau tidak datang, kami tidak bisa apa-apa. Kami jemput bola tidak ada masyarakatnya, jadi masyarakat harus proaktif," jelasnya.

Zudan mengingatkan perekaman e-KTP sangat penting dilaksanakan. Salah satunya untuk menjaga hak konstitusional penduduk.

"Karena tanpa perekaman masyarakat tak bisa menggunakan hak pilihnya baik di Pileg, Pilpres, dan Pilkada," jelasnya.

Persiapan Pemilu 2019, untuk mengakomodir WNI yang tinggal di luar negeri termasuk para TKI, Zuhdan mengatakan dilakukan perekaman di luar negeri. "Untuk Pileg dan Pilpres, mulai tahun ini akan dilakukan perekaman di luar negeri, dengan Kemenlu dan Kemendagri di luar negeri," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum
Ketua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum

KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Jumlah Pemilihan Ulang pada Pemilu 2019 dan 2024, Berikut Data Perbandingannya
KPU Ungkap Jumlah Pemilihan Ulang pada Pemilu 2019 dan 2024, Berikut Data Perbandingannya

Data itu dibeberkan KPU dalam rapat dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU
Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU

Dia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Demokrat Setuju KPU Tak Tampilkan Grafik Data Pemilu: Belum Valid, Bisa Dinterpretasikan Kecurangan
Demokrat Setuju KPU Tak Tampilkan Grafik Data Pemilu: Belum Valid, Bisa Dinterpretasikan Kecurangan

Zaky sangat menyayangkan bahwa seharusnya formulir C1 bisa secepatnya di unggah ke Sirekap.

Baca Selengkapnya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pengamat Siber Temukan Keanehan Data Penghitungan Suara pada Situs KPU
Pengamat Siber Temukan Keanehan Data Penghitungan Suara pada Situs KPU

Pengamat Siber Temukan Keanehan Hasil Penghitungan Suara pada Situs KPU

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Penyebab Data Perolehan Suara di Sirekap Tidak Akurat
KPU Ungkap Penyebab Data Perolehan Suara di Sirekap Tidak Akurat

KPU menemukan masalah utamanya adalah pada tahap konversi di Sirekap.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia
Mendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Data KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.

Baca Selengkapnya
KPU Akui Ada Salah Input Data Sirekap di 1.700 TPS
KPU Akui Ada Salah Input Data Sirekap di 1.700 TPS

Data Sirekap yang perlu perbaikan bukan hanya pemilihan presiden saja, legislatif DPR RI juga.

Baca Selengkapnya