Minim Bukti, Polisi Pelaku Persetubuhan Anak di Parimo Sulteng Belum Jadi Tersangka

Merdeka.com - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil alih kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Kasus itu melibatkan 11 orang. Termasuk seorang anggota polisi.
Inspektur Dua MKS (sebelumnya ditulis HST) diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Namun hingga kini, statusnya masih sebagai saksi.
Kapolda Sulteng, Inspektur Jenderal Agus Nugroho mengatakan, oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ipda MKS sendiri sudah diamankan.
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulteng.
Belum ditetapkannya Ipda MKS sebagai tersangka dikarenakan masih minimnya alat bukti. Meski demikian, Agus mengaku tidak akan pandang bulu dan bersikap profesional dan penyelidikan maupun penyidikan.
"Kita tidak pandang bulu, kita akan proses siapapun yang terlibat daam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," kata dia.
Agus menambahkan, saat ini sudah ada tujuh tersangka yang telah ditahan. Sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.
"Terbaru sudah kita tangkap dua tersangka yakni FL dan EK. Jadi total sudah tujuh orang ditahan diantaranya EK alias MT, pak guru ARH alias AF, AR, AK, Pak kades HR, FL dan DD," tuturnya.
Bukan Pemerkosaan
Agus juga meluruskan, kasus yang terjadi terhadap RI (16) bukan pemerkosaan. Tetapi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia menjelaskan ada perbedaan unsur konstitutif dalam kasus pemerkosaan.
"Unsur konstitutif (pemerkosaan) itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP. Apalagi kejadian ini bukan bersama-sama. Tapi sendiri-sendiri dan di tempat serta waktu berbeda. Mulai April 2022 sampai dengan Januari 2023," bebernya.
Sementara dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak. Ia menyebut ancaman hukuman UU Perlindungan Anak lebih berat dibandingkan pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukumannya bisa lebih berat yakni minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Agus mengungkapkan, dalam kasus ini sudah memeriksa enam orang saksi yang di mana dua diantaranya adalah orang tua RI. Selain itu, terungkap ada enam tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini.
"Barang bukti yang kita sita pakaian korban dan satu unit mobil Honda Jazz milik pelaku," tuturnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Di Depan Mahasiswa UMM, Prabowo Puji Jasa Besar Tokoh Muhammadiyah
Prabowo juga memamerkan kesuksesan ekonomi Indonesia di posisi ke-16.
Baca Selengkapnya


Jelang Piala Dunia U-17, Bagaimana Kabar Rumput JIS?
JIS akan diresmikan setelah seluruh renovasi untuk Piala Dunia U-17 rampung dilakukan.
Baca Selengkapnya


Pejabat Romawi Kuno Ini Dikubur dengan Posisi Tengkorak Menghadap Bawah, Liang Lahatnya Dipenuhi Paku
Sosok pria di dalam makam ini diduga seorang elit militer atau pemerintah.
Baca Selengkapnya


Arkeolog Temukan Teks Tulisan Paling Awal di Dunia, Begini Bunyinya
Awalnya diyakini teks penulisan pertama kali muncul di Sumeria antara 3.000 hingga 4.000 SM.
Baca Selengkapnya


Momen Romantis 'Tom & Jerry' Sandra Dewi dan Harvey Moeis Sepayung Berdua di Paris, Begini Endingnya
andra Dewi yang sedang liburan di Paris membagikan momen manis bersama suami tercinta, Harvey Moeis.
Baca Selengkapnya

Pasar Leuwiliang Bogor Terbakar
Belum diketahui apakah ada korban atau tidak dalam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnya

Remaja Putri 16 Tahun di Bekasi Dipaksa Pasutri Jadi PSK, Sehari Layani 7 Pria
Korban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.
Baca Selengkapnya

Kepala Sekolah Dipolisikan Buntut Dugaan Bully Siswa SD di Jombang
Dalam perkara ini, keluarga korban tidak melaporkan pelaku karena sudah berdamai.
Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Selengkapnya

KPAI Minta Gedung SD di DKI Dievaluasi, Buntut Siswi Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 4 Sekolah
"Supaya tidak terjadi kejadian serupa. Saya kira patut menjadi perhatian," kata Aris
Baca Selengkapnya

Lereng Gunung Agung Bali Terbakar, Petugas Masih Berusaha Capai Lokasi
Areal yang terbakar berpotensi meluas karena angin berembus kencang di lokasi kebakaran.
Baca Selengkapnya

Minta Uang Operasional pada Korban Begal, Anggota Polsek Sukasari Bandung Ditahan
Aiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca Selengkapnya