Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mimpi buruk perbudakan buruh di pabrik kuali Tangerang

Mimpi buruk perbudakan buruh di pabrik kuali Tangerang Pabrik kuali Tangerang. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Bos pabrik kuali di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Yuki Irawan, menjalani sidang perdana dugaan kasus perbudakan dan penganiayaan terhadap karyawan di bawah umur. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (26/11).

Yuki didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan warga Negara, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 24 UU 5/1984 tentang Perindustrian, Pasal 2 undang-undang No. 21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No. 23/2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," kata JPU Agus Hartono.

Yuki awalnya mengiming-imingi buruh dengan gaji Rp 1,5 juta per bulan serta fasilitas mess yang nyaman. Kenyataannya, 30 buruh disekap dalam kamar 3x4 meter. Tenaga mereka diperas bak budak. Jika ketahuan mau lari, para buruh pun dipukuli.

Diduga ada anggota TNI dan Polri yang membekingi pabrik tersebut. Warga sekitar pabrik pun enggan melapor pada aparat.

Terbongkarnya perbudakan itu berawal dari dua buruh asal Lampung yang telah bekerja selama empat bulan. Keduanya berhasil melarikan diri dari tempatnya bekerja.

Alasannya karena mereka mengalami siksaan, perlakuan kasar, penyekapan dan tidak ada pemberian hak-hak buruh dari majikan selama bekerja.

Kedua buruh tersebut bercerita kepada keluarganya dan dengan difasilitasi lurah setempat, membuat Laporan Polisi di Polres Lampung Utara pada tanggal 28 April 2013. Mereka mengadukan perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Lalu, keluarga juga melaporkan kasus itu ke Komnas HAM. Dari hasil koordinasi dengan Polda Metro-Polda Lampung serta Polresta Tangerang pada 5 Mei 2013 lalu maka dilakukan pengecekan lapangan.

Dari hasil pengecekan, kemudian ditemui fakta lapangan serta membawa 25 buruh, lima mandor, pemilik usaha Yuki serta istrinya bersama Kades Desa Lebak Wangi ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pengecekan, tempat usaha industri itu tidak mempunyai Izin Industri dari Dinas Pemda Kabupaten Tangerang, namun hanya ada Surat Keterangan Usaha dari Kecamatan Cikupa. Padahal, lokasinya ada Kecamatan Sepatan.

Lalu, kepolisian juga menemui tempat istirahat buruh berupa ruang tertutup ukuran 8 meter x 6 meter, tanpa ranjang tidur, hanya alas tikar, kondisi pengap, lembap, gelap. Fasilitas kamar mandi pun jorok dan tidak terawat.

Tak hanya itu, sejumlah peralatan berupa ponsel, dompet, uang, dan pakaian yang dibawa buruh ketika awal bekerja disita oleh Yuki dan disimpan istrinya tanpa argumentasi yang jelas. Buruh juga tidak mendapatkan gaji selama dua bulan dengan besaran 600 ribu per bulannya.

Polisi pun mendapatkan enam buruh disekap, dengan kondisi dikunci dari luar, pakaian yang digunakan cenderung kumal, tidak diganti berbulan-bulan, robek dan jorok.

Kondisi badan buruh juga tidak terawat, rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit seperti kurap dan gatal-gatal serta tampak tidak sehat.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bangun Pabrik HP Hanya Butuh Setengah Triliun, Prabowo: Ya Bangun Segera

Bangun Pabrik HP Hanya Butuh Setengah Triliun, Prabowo: Ya Bangun Segera

Kedaulatan teknologi informasi terancam dengan impor ponsel senilai Rp 30 Triliun.

Baca Selengkapnya
TNI Diserang KKB Usai Pengamanan Natal di Papua Barat, 1 Gugur dan 1 Luka Tembak di Perut

TNI Diserang KKB Usai Pengamanan Natal di Papua Barat, 1 Gugur dan 1 Luka Tembak di Perut

Almarhum akan diterbangkan ke Padang hari ini pada pukul 12.45 WIT dan diperkirakan tiba di BIM Padang Pariaman pada pukul 19.15 WIB.

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pria di Lumajang Bakar Diri Setelah Bacok Adik Ipar, Diduga Dipicu Utang Piutang

Pria di Lumajang Bakar Diri Setelah Bacok Adik Ipar, Diduga Dipicu Utang Piutang

Seorang warga Lumajang, Jawa Timur menjadi korban pembacokan. Penganiayaan itu dilakukan kakak iparnya yang kemudian nekat membakar dirinya.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Truk Tambang di Parungpanjang 'Makan' Korban, Bupati ke TNI-Polri & Pemerintah Pusat: Saya Mohon Bantu Kami

Truk Tambang di Parungpanjang 'Makan' Korban, Bupati ke TNI-Polri & Pemerintah Pusat: Saya Mohon Bantu Kami

Isnawati (34) dan anaknya meninggal dunia di tempat saat tertimpa truk atau angkutan khusus tambang di Desa Gorowong, Parungpanjang, Bogor.

Baca Selengkapnya
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Janji Ganjar Bangun Tiga Pabrik Pupuk Jika Jadi Presiden

Janji Ganjar Bangun Tiga Pabrik Pupuk Jika Jadi Presiden

Bertambahnya pabrik pupuk baru, akan memacu produksi pupuk sesuai dengan kebutuhan di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya