Miliki sabu 25 kg, anggota TNI di Bandung dipenjara seumur hidup
Merdeka.com - Koptu RA hanya menunduk usai vonis tinggi diterimanya. Sebab, anggota TNI AD ini divonis penjara seumur hidup atas kepemilikan ganja seberat 25 kg. RA dinilai terbukti bersalah karena memiliki barang haram tersebut. Selain penjara seumur hidup, RA juga dipecat dari kesatuannya.
Koptu RA dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.
Vonis terhadap RA dijatuhkan majelis hakim Kolonel CHK Marwan Suliandi dan dua anggotanya, Letkol CHK Sugiarto serta Letkol CHK (K) Nanik Suwarni, di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (16/5).
"Mengadili, menyatakan bersalah pada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Kolonel CHK Marwan dalam amar putusannya. Sontak putusan tersebut membuat terdakwa kian tertunduk.
Hukuman yang diterima oleh terdakwa itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang sebelumnya disampaikan Oditur Militer. Terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Sebelum memutuskan, Marwan Suliandi menyatakan hal meringankan bagi terdakwa yaitu menyesali perbuatan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa telah melanggar Sapta Marga dan sumpah prajurit, merusak sendi kehidupan, tidak mendukung program pemerintah, merusak generasi muda jika mengonsumsi sabu-sabu dan berbelit dalam persidangan.
"Ini putusan tingkat pertama. Terdakwa punya hak mau menerima/menolak dengan banding. Atau pikir-pikir? Silakan dengan penasehat hukum rundingkan," kata Majelis hakim. Yang dijawab terdakwa lewat kuasa hukumnya dengan pikir-pikir. Adapun Oditur Militer menerima dengan vonis tersebut.
Marwan memaparkan, penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan terdakwa Koptu RA itu terungkap oleh petugas Badan Nasional Narkotika (BNN), Kamis 19 Maret 2015 lalu. Saat itu petugas dari BNN mencurigai adanya kendaraan dan diintainya.
Penggagalan transaksi barang haram seberat 25.225 gram atau lebih dari 25 kilogram itu terjadi Sandiego Hills, area pemakaman mewah di Karawang.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas BNN mengamankan dua orang yaitu AP dan MH. Dari hasil pengembangan, kemudian mengarah kepada Koptu RA.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI Bersenjata Disiram Air saat Melintas, Ternyata Punya Makna Mendalam
Berikut momen tak terduga prajurit TNI bersenjata disiram air warga saat melintas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaHendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaSambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaDitempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca Selengkapnya