Miliki Hasis dan Ganja, Bule Slovakia Diringkus Polisi di Bali

Rabu, 8 Februari 2023 23:00 Reporter : Moh. Kadafi
Miliki Hasis dan Ganja, Bule Slovakia Diringkus Polisi di Bali Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari WN Slovakia. ©2023 Merdeka.com/HO-Humas Polres Badung

Merdeka.com - Seorang warga negara (WN) Slovakia, Martin Hasan (38) ditangkap Polres Badung, Bali. Dia diringkus karena memiliki narkotika jenis hasis dan ganja dengan nilai ratusan juta rupiah.

Dari tangan Martin disita barang bukti 326 gram hasis, 263 gram ganja, dan 13 botol ganja cair.

"Untuk (sumber barangnya) masih kita kembangkan karena baru kita amankan," kata Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Pica Armedi di Mapolres Badung, Rabu (8/2).

Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, Sabtu (4/2) sekitar pukul 20.30 Wita, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di Jalan Pertanian, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

2 dari 2 halaman

Buang Barang Bukti

Polisi mencurigai pelaku saat melintas dengan berjalan kaki lalu berhenti di pinggir jalan dengan memegang kertas di tangan kanannya. Petugas langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan, Mereka menemukan satu amplop putih yang dibuang Martin. Di dalamnya ditemukan satu paket plastik klip berisi gumpalan cokelat yang merupakan narkotika jenis hasis.

Dari hasil interogasi, pelaku tidak membantah hasis itu miliknya. Dia juga mengaku masih memiliki hasis yang di tempat tinggalnya di Jalan Perum Bali Clip, di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.

Petugas langsung mendatangi dan menggeledah tempat tinggal pelaku. Mereka menemukan narkotika jenis hasis berada di freezer kulkas di ruang tamu. Sementara di kamar gudang ditemukan satu plastik klip berisi batang, daun, dan biji ganja, serta 13 botol berisi cairan warna hitam diduga minyak ganja.

"Untuk kerjaannya selama ini Bali tidak ada, kerjaannya tidak menetap, cuma selama di Bali yang bersangkutan sudah satu tahun," imbuhnya.

Pelaku belum menjelaskan asal barang haram itu. "Mengakui barang itu miliknya tapi sumber dari mana belum diakui olehnya. Dia mengaku memakai, cuma kita lagi cek urinenya di ngontrak di TKP," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. [yan]

Baca juga:
Jual 160 Kg Ganja di Roma, Buronan Interpol Ditangkap Petugas Imigrasi Ngurah Rai
Jadi Ojol dan Overstay 6 Tahun, Warga Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi saat Nyabu
Buronan Kasus Penyelundupan 179 Kg Sabu Ditangkap di Malaysia
Dapur Produksi Sabu di Apartemen Casa Grande Casablanca Dikelola Sindikat WN Iran
Bule Australia di Bali Ditangkap usai Terbukti Simpan Heroin dan Sabu Dalam Anus
BNN: 34 Kawasan di Jakarta Utara Rawan Peredaran Narkoba

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini