Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski dibatalkan MA, Menhub sebut aturan transportasi online masih berlaku

Meski dibatalkan MA, Menhub sebut aturan transportasi online masih berlaku Budi Karya lantik ratusan pegawai kemenhub. Yolanda Permata ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta kepada taksi konvensional dan online untuk bisa bersabar. Hal itu Budi sampaikan setelah adanya putusan MA yang membatalkan 14 poin dalam Permenhub no 26 tahun 2017. Aturan itu mengatur tentang transportasi online salah satunya tentang tarif batas atas dan batas bawah.

Budi juga meminta kepada taksi konvensional dan online untuk tidak melakukan tindakan yang anarkis pasca adanya putusan Mahkamah Agung (MA) ini.

"Kita meminta semua masyarakat jangan resah, terutama operator taksi konvensional. Karena masih ada waktu efektif itu 3 bulan, PM (Peraturan Menteri) 26 masih berlaku. Dalam waktu tiga bulan, kita akan berdiskusi dengan yang lain untuk mengatur kembali taksi online. Dua minggu ke depan kita akan kumpulkan ahli untuk meminta masukan, termasuk berkomunikasi dengan yang memang berwenang untuk memberikan solusi," kata Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Budi pun menghargai adanya hasil putusan dari MA. Kendati demikian, dirinya mengakui sebenarnya Kemenhub telah berupaya melakukan penyetaraan terhadap taksi konvensional dan online melalui Permenhub 26 tersebut.

"Kita hargai, kita taati putusan itu. Yang jelas kita segera melakukan koordinasi dengan pakar dan MTI untuk mencari solusi terbaik lagi," ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017 pada 20 Juni 2017 menyatakan bahwa 14 poin dalam PM 26 tahun 2017.

Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b.

Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 36 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3.

Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b, Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 66 ayat (4).

MA menilai 14 pasal tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan menengah dan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karena itu, MA meminta kepada Menteri Perhubungan mencabut 14 poin tersebut.

Putusan MA ini merupakan hasil dari permohonan uji materi PM 26 yang diajukan oleh masyarakat Indonesia diantaranya Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, Antionius Handoyo.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Budi ke Pemudik Motor: Saya Apresiasi, Mereka Menurut Semua di Ciwandan

Menhub Budi ke Pemudik Motor: Saya Apresiasi, Mereka Menurut Semua di Ciwandan

"Mereka menurut banget semua yang di Ciwandan. Sehingga mereka juga mendapatkan layanan hanya 15 menit langsung masuk sekarang," kata Budi

Baca Selengkapnya
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'

Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'

Sebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Karya Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2024

Menhub Budi Karya Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2024

Menhub sempat melakukan rapat koordinasi untuk kelancaran perjalanan balik dari pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Kemenhub Dua Kereta Kecelakaan di Bandung, Termasuk Meminta Maaf

VIDEO: Respons Kemenhub Dua Kereta Kecelakaan di Bandung, Termasuk Meminta Maaf

Kementerian Perhubungan meminta maaf atas kejadian ini. Kemenhub berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Selengkapnya