Meski Ada Isu Korupsi Diangkat, KPK Enggan Komentari Debat Perdana Capres
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin berpanjang lebar menanggapi debat Pilpres pertama. Meski membahas isu korupsi, KPK menegaskan pihaknya lebih ingin fokus kerja ketimbang berkomentar.
"Untuk debat semalam. Kami tak beri tanggapan atau komentar. KPK memilih bekerja saja secara serius sesuai kewenangan," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/1).
Menurut Febri, KPK terus berbenah, karena saat ini banyak kekurangan dalam penanganan di bidang korupsi di Indonesia. Contohnya, ada standar internasional disebut korupsi, namun KPK belum bisa menindak karena masih memakai UU nomor 20 tahun 2001.
"Sehingga perlu aturan yang kuat seperti revisi UU agar bisa disentuh secara hukum," tambah Febri.
Febri melanjutkan, pada prinsip dasarnya, ada orang-orang yang bisa diidentifikasi korupsi kalau KPK memakai atau mengacu pada standar The United Nations Convention against Corruption. Misalnya, mereka yang diduga memiliki kedekatan dekat dengan pimpinan institusi negara, kemudian dapat keuntungan.
"Di international disebut trading influence. Banyak pihak swasta yang bukan penyelenggara negara jadi engga bisa disentuh. Kemudian korupsi di sektor swatsa juga belum bisa disentuh," jelas dia.
KPK berharap, ke depan ada aturan yang bisa dibuat bersama untuk membantu KPK mengentaskan tingkat korupsi di negeri ini. Regulasi, menjadi catatan khusus KPK untuk Indonesia yang lebih bersih.
"Aturan bisa dibuat kan oleh presiden dan DPR. Intinya kita punya PR besar pemberantasan korupsi salah satunya terkait regulasi," kata Febri.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaFormat PAKU Integritas tidak seperti forum debat ala KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi nama acara tersebut Paku Integritas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaMenanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.
Baca Selengkapnya