Merdeka.com - Pasca penggerebekan di rumah Raffi Ahmad, BNN menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Pasalnya sudah empat hari Raffi dan beberapa temannya masih mendekam di BNN tanpa keputusan hukum yang pasti.
BNN pun dituding tidak transparan dan memperlakukan artis secara berbeda. Berlarut-larutnya penuntasan kasus Raffi Ahmad membuat banyak yang bertanya-tanya.
Sejumlah kejanggalan juga mencuat dalam kasus tersebut. BNN mengaku sudah lama mengintai Raffi Cs, namun saat penggerebekan hanya ditemukan dua linting ganja dan beberapa butir MDMA.
Benarkah ada perlakuan 'khusus' dalam kasus Raffi? Berikut adalah beberapa pihak yang melontarkan kritikannya kepada BNN:
Komisi III DPR, menjadi salah satu lembaga negara yang menyebut BNN pilih kasih terhadap artis. Menurut Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, BNN sering kali melupakan program zero tolerance terhadap pelaku narkoba. Artinya, lebih sering memperlakukan artis menjadi spesial, ketimbang masyarakat biasa termasuk politisi.
"Saya yakin kasus para elit politisi tidak akan senyaman artis yang biasanya pidananya mandeg karena dimuarakan di rehabilitasi, bahwa mereka korban. Kalau masyarakat biasa pemakai langsung dibui, tapi para artis direhab. Nah setahuku politisi juga dibui," kata Eva saat dihubungi merdeka.com, Senin (28/1).
Eva mengatakan, perlakuan semacam ini harus segera dihilangkan, agar tidak mencederai rasa percaya masyarakat kepada penegak hukum.
"Diskriminasi ini harus diakhiri, karena baik artis maupun politisi adalah panutan masyarakat dan role model. Sehingga sepantasnya diperlakukan sama di depan hukum," imbuhnya.
Advertisement
Suara sumbang juga datang dari Kompolnas, lembaga ad hoc ini memperingatkan agar polisi-polisi yang bekerja pada BNN bekerja dengan transparan. Ini berarti tidak padang bulu terhadap pelaku pemakai narkoba sekalipun artis.
"Kami terus memantau hasil penyelidikan yang dilakukan BNN. Kami minta BNN tegas dan transparan dalam penetapan status tersangka," ujar anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan dalam keterangan persnya, Senin (28/1).
Edi mengatakan, terkait kasus Raffi Ahmad, BNN merupakan bagian dari Institusi Polri yang harus terbuka kepada masyarakat. "Apapun hasil yang ditemukan harus disampaikan. Kalau mereka ada yang terbukti, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Edi lagi.
"Kami minta BNN menolak intervensi apapun dari pihak luar untuk mengubah status para terperiksa," imbuh Edi.
Tuntutan transparansi juga datang dari Indonesia Police Watch (IPW). Lembaga pengawas polisi ini juga mendesak agar BNN segera memberi kepastian hukum kepada Raffi dan tujuh lainnya dalam waktu 3 x 24 jam.
"Tapi BNN harus paham bahwa mereka hanya punya waktu 3 x 24 jam untuk menahan, setelah itu BNN harus menjelaskan posisi Raffi apakah dia ditahan dan dijadikan tersangka atau tidak, agar ada kepastian hukum terhadap Raffi. IPW berharap BNN menjelaskan, apa sesungguhnya yang terjadi dalam penggerebekan di rumah Raffi agar publik tidak bingung dibuatnya. BNN harus menjelaskan semua ini dgn transparan" kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch kepada merdeka.com lewat sambungan telepon, Rabu (30/1).
Bahkan, Neta juga mencermati keganjilan dalam bebasnya politikus PAN, Wanda Hamidah dan dua artis lainnya. Menurutnya, Wanda tidak seharusnya ditahan begitu lama jika memang hasilnya negatif.
"Selain itu dilepaskannya Wanda pada hari Rabu (30/1) memang sangat aneh, seharusnya jika memang hasil tesnya negatif, Wanda dilepas kemarin bersama Irwansyah dan istrinya. BNN harus menjelaskan semua ini dengan transparan. Sebab bagaimana pun kasus tersebut sudah merusak citra Wanda," tutup Neta.
Advertisement
Kasus Raffi dan sejumlah artis lainnya juga turut disoroti Komnas HAM. Komnas HAM malah menilai dari ada tidaknya kekerasan yang mungkin dilakukan BNN.
"Yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan penggunaan tindakan kekerasan terhadap Raffi cs selama proses pemeriksaan BNN," kata Ketua Komnas HAM, Otto Nur Abdullah dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Rabu (30/1).
Namun Komnas HAM memastikan BNN belum melanggar HAM sampai saat ini. BNN bisa dikenai pelanggaran jika menahan Raffi dari waktu semestinya.
"Kalau masih dalam rentang waktu penahanan (dua kali tiga hari) maka belum melanggar apalagi, apalagi kalau tidak ada kekerasan.3 hari pertama lalu bisa dikasih 3 hari kedua," lanjutnya lagi.
Kritikan lainnya datang dari Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi). Melalui ketuanya, Parsi mendorong agar BNN segera menuntaskan kasus yang menimpa salah satu anggotanya, Raffi Ahmad.
"Kita dorong agar urusan cepat selesai. Saya sudah ketemu dengan Benny Mamoto membicarakan hal ini tapi mungkin ada penyidikan-penyidikan lainnya," kata Ketua Parsi Anwar Fuadi kepada merdeka.com, Rabu (30/1)
Namun, pihaknya memaklumi jika BNN tidak bisa membebaskan Raffi segera lantaran ada beberapa pertimbangan. Salah satu yang disampaikan Anwar terkait digerebeknya Raffi di kediamannya.
"Mungkin dia (Raffi) tidak memakai dan hasilnya negatif tapi dia memfasilitasi acara itu. Makanya BNN masih menahannya mungkin ada pertimbangan lain sehingga BNN belum menjelaskan secara terbuka," tutupnya.
Advertisement
Kaesang Siap Maju Jadi Depok Pertama, Pesan Istri Erina Gudono Sangat Menyentuh
Sekitar 2 Jam yang laluGanjar: Jangan Pernah Budaya Kita Digantikan dengan Asing
Sekitar 2 Jam yang laluBegini Cara Golkar Picu Kadernya Aktif di Media Sosial
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Temukan Bunker Narkoba di Dalam Kampus, Universitas Negeri Makassar Bereaksi
Sekitar 4 Jam yang laluSandiaga Uno Klaim Ekonomi Kreatif Indonesia Masuk Tiga Besar Dunia
Sekitar 4 Jam yang laluDiikuti Umat Lintas Agama, Perayaan Waisak di Solo Berlangsung Meriah
Sekitar 5 Jam yang laluBupati Paser Satu-Satunya Kepala Daerah di Kaltim Raih Satyalancana Wira Karya
Sekitar 5 Jam yang laluKorban Gigitan Sebabkan Rabies Tinggi, Warga Ramai-Ramai Vaksin Anjing
Sekitar 5 Jam yang laluGolkar Buka Peluang Poros Keempat: Ada Cak Imin dan Zulhas
Sekitar 5 Jam yang laluJenderal-Jenderal Purnawirawan Turun Gunung Dukung Ganjar Jadi Presiden
Sekitar 6 Jam yang laluCak Imin Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Petani
Sekitar 6 Jam yang laluTinggalkan Perindo, Komandan Pemuda Pancasila Gabung Gerindra
Sekitar 6 Jam yang laluPotongan Tubuh Diduga Korban Mutilasi Ditemukan di Belakang Pos Polisi Sidoarjo
Sekitar 6 Jam yang laluPolisi Amankan 5 Orang Terkait Bungker Narkoba di Kampus Makassar
Sekitar 14 Jam yang laluBuntut Pemuda di Gunungkidul Tewas Tertembak Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Ini
Sekitar 16 Jam yang laluViral Laporkan Setoran ke Atasan, Anggota Brimob Kini Diburu Propam
Sekitar 22 Jam yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami