Merasa pernah dicabuli Saipul Jamil, segera lapor polisi!
Merdeka.com - Aparat kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pencabulan yang menyeret artis nyentrik Saipul Jamil sebagai tersangka. Bang Ipul, begitu dia biasa disapa, dilaporkan oleh DS, seorang pemuda berusia 17 tahun atas perbuataan pencabulan.
Penyidik pun menduga jika korban Bang Ipul lebih dari satu. Untuk itu, polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menerima perlakuan tak senonoh dari bang Ipul harap segera melapor.
"Jika ada korban lain, korban harus aware, masyarakat harus aware, lapor ke pihak berwajib. Yang penting tolak (perbuatan asusila) secara keras," tegas kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Sementara itu, lanjut Iqbal, pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari Bang Ipul.
"Sampai saat ini belum ada. Kalaupun ada, itu diproses sebagainya dinamika. Dalam hal ini penyidik yang mempunyai kewenangan," ungkapnya.
"Intinya saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. Tentang proses penahanan, tergantung proses penyidikan yang berlangsung. Karena itu berpengaruh atur dalam KUHAP. Kami yakin terproses dalam jangka waktu 20 hari," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha menyatakan sejak hari ini tersangka pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil sudah ditahan. Kapolsek pun menyebut kemungkinan besar ada korban lain selain DS.
"Kemungkinan ada (korban lain) tapi masih kita gali," kata Kompol Ari Cahya Nugraha saat ditanya wartawan mengenai dugaan korban lain Saipul jamil selain DS di Mapolsek Kelapa Gading, Jumat (19/2).
Menurut Kapolsek, dalam kasus-kasus serupa, tersangka kasus pencabulan tidak pernah akan mengakui jumlah korbannya. Untuk itu polisi meminta bantuan dari para korban agar mau melaporkannya.
"Dari pengalaman polsek tidak ada tersangka yang mengakui, hanya saja kami butuh bantuan dari para korban yang lain untuk bisa kooperatif agar membuka tabiat kejadian-kejadian yang lain," ujar Kapolsek.
Saipul sendiri bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Kapolsek menyebut ancaman dari UU tersebut minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, nomor 35 tahun 2014 dengan pasal 76 huruf e, ketentuan hukumnya di Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," imbuhnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saipul Jamil Teriak Minta Tolong Saat Asisten Diciduk Polisi: Saya Pikir Begal, Mohon Maaf ke Tim Polsek Tambora
“Mohon maaf banget kepada tim dari Polsek Tambora yang saya tiba-tiba udah berpikir negatif," kata Saipul
Baca SelengkapnyaDiduga langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan
Propam memeriksa sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil
Baca SelengkapnyaFOTO: Ekspresi Saipul Jamil Dibebaskan Usai Heboh Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
Saipul Jamil kini berstatus sebagai saksi dimintai keterangan dan dipastikan negatif narkoba.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Blak-blakan Saipul Jamil soal Penangkapan, Dijebak Asisten Bilangnya Mau Antar Panci
Tanpa menaruh rasa curiga, Saipul Jamil yang akrab disapa Bang Ipul itu pun mengiyakan.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Saipul Jamil Ditangkap Polisi, Berawal dari Asisten Beli Sabu
Teka teki penangkapan artis sekaligus pedangdut Saipul Jamil sudah terkuak.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Saipul Jamil Diamankan Polisi di Pinggir Jalan, Terkait Narkoba?
Saipul Jamil sempat ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat pada Jumat sore.
Baca SelengkapnyaSempat Mendekam di Kantor Polisi, ini Foto-foto Saipul Jamil Setelah Akhirnya Dibebaskan
Saipul Jamil sempat diamankan oleh polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hasil tes Saipul Jamil dinyatakan negatif.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil Tak Akan Mempermasalahkan Video Saat Diamankan Polisi di Media Sosial
Soal video viral yang memperlihatkan Saipul Jamil tengah diamankan polisi beberapa waktu lalu. Simak info lengkapnya!
Baca SelengkapnyaDua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku
Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca Selengkapnya