Merasa disudutkan JPU KPK, Fredrich Yunadi diminta hakim jangan baper
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Saifuddin Zuhri mengimbau Fredrich Yunadi selaku terdakwa tidak menyimpulkan jalannya persidangan. Fredrich menganggap Jaksa Penuntut Umum pada KPK menggiring opini saksi di persidangan.
Hal itu bermula saat Fredrich mengonfirmasi resume medis milik Setya Novanto usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Fredrich menegaskan, resume medis milik Novanto yang ada padanya merupakan salinan yang dia ambil dari petugas keamanan kediaman Novanto.
Namun, Deisti mengaku tidak tahu. Dia mengatakan, baru mengetahui resume tersebut adalah salinan saat sang ajudan menyampaikan kejadian itu di proses penyidikan di KPK.
Fredrich kembali menjelaskan kronologi kepemilikan resume tersebut hingga Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri meminta Fredrich tidak perlu menjelaskan hal tersebut kepada Deisti sebagai saksi.
"Sudah, sudah, saksi tidak tahu nanti bisa disampaikan pembelaan," ujar Hakim Saifuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/5).
Fredrich beralasan dirinya bersikukuh menjelaskan kronologi perolehan resume medis tersebut lantaran menganggap Jaksa Penuntut Umum kerap kali menyudutkannya.
"Bukan begitu yang mulia ini saya jelaskan supaya saya tidak dituduh mencuri atau bagaimana. Karena Jaksa Penuntut Umum ini suka begitu," ujarnya.
"Di sini tidak ada yang menuduh Anda, mungkin perasaan Anda saja kalau begitu," jawab Hakim Saifuddin.
Diketahui, Frederich Yunadi selaku mantan kuasa hukum Novanto didakwa telah melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Novanto. Fredrich diduga telah melakukan rekayasa kecelakaan dan telah memesan satu kamar VIP pada RSMPH untuk novanto sebelum terjadi kecelakaan.
Baik Fredrich dan Bimanesh pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca Selengkapnya