Menyamar jadi driver GO-JEK, polisi di Padang bekuk pencuri motor dan jambret
Merdeka.com - Penyamaran anggota unit reskrim Polsek Lubukkilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, menjadi driver ojek online berbuah hasil. Terbukti dari penyamaran itu, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor dan jambret.
Pelaku bernama Syafredi (24) ditangkap di kawasan Koto Kacik, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kamis (19/4) pukul 18.00 WIB. Dari penangkapan itu, diamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan pelaku.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku yang telah lama menjadi target operasi (TO) itu telah beraksi sekitar 22 tempat kejadian perkara (TKP). Semua aksi pelaku dari curanmor dan jambret dilakukan di wilayah Kota Padang.
"Sedangkan di wilayah kita dari pengakuan pelaku ada dua TKP, yaitu satu kasus curanmor dan satu jambret. Namun meski demikian, di wilayah lain TKP pelaku sangat banyak," terang Kapolsek Luki Kompol Desfami Erianyo kepada merdeka.com.
Dibeberkan, adapun beberapa TKP kejahatan pelaku dalam melakukan aksi curanmor dan jambret untuk sementara ada di wilayah Kuranji, Lubuk Begalung, Padang Timur, Kototangah dan Padang Barat. Rata-rata di setiap wilayah pelaku melakukan sebanyak dua hingga lima TKP.
"Dua bulan kita melakukan penyelidikan untuk memastikan alamat pelaku karena pelaku selalu berpindah-pindah. Namun alhamdulillah berkat kerja sama tim pelaku dapat kita tangkap," cetusnya.
Desfami Erianyo mengatakan, saat anggotanya melakukan penyamaran sebagai driver Gojek untum melakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya kabur. Namun meski demikian, dengan kesigapan pelaku dapat diringkus.
"Dengan berpura-pura menjadi driver GO-JEK kita menghampiri rumahnya, ternyata benar pelaku sedang berada di rumah kontrakanya dan langsung dilakukan penangkapan. Pelaku ini pemain lama, sebelumnya juga pernah masuk penjara (residivis)," katanya.
Dijelaskannya, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus pelaku di beberapa wilayah di Kota Padang. Sedangkan untuk pelaku akan kita kenakan pasal 363 dan 362 KUHP ancaman di atas lima tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaAkibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pemotor tewas dengan sejumlah luka setelah diserang orang tak dikenal (OTK) saat berkendara di Jalan Bangka, Mampang Parapatan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaPemudik Bermotor dapat Pengawalan Polisi dari Pelabuhan Merak hingga ke Tangerang
Baca SelengkapnyaSindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya