Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menyalahgunakan jabatan, hak politik Charles Jones Mesang dicabut

Menyalahgunakan jabatan, hak politik Charles Jones Mesang dicabut Charles Jones Mesang. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan anggota DPR sekaligus terdakwa tindak pidana penerimaan suap oleh Ditjen P2K Kemenakertrans, Charles Jones Mesang dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Hak politiknya juga dicabut selama 2 tahun.

Pencabutan hak politik, disampaikan oleh jaksa Abdul Basir, sebagai pidana tambahan terhadap Charles.

"Pencabutan untuk dipilih terhadap jabatan publik selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok," ungkap Basir saat membacakan pertimbangan surat tuntutan milik Charles di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Basir menjelaskan dijatuhkannya pidana tambahan kepada Charles terhadap hak politiknya karena uang suap yang diterimanya oleh Dirjen P2K Kemenakertrans, Jamaluddin Malik, sebagiannya digunakan untuk penjaringan calon Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur.

"Dipergunakan survei penjaringan kepala daerah Alor sebesar Rp 150 juta," tukasnya.

Perbuatan Charles tersebut juga dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa kepadanya.

Pada sidang dengan agenda mendengar tuntutan jaksa pemuntut umum KPK, Charles juga dikenakan denda sebesarp Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Menyatakan bersalah atas terdakwa Charles Jones Mesang, maka dengan ini penuntut umum menjatuhkan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 4 bulan kurungan penjara," ucap Basir.

Dalam pertimbangannya, jaksa juga mencantumkan hal-hal yang meringankan antara lain; telah mengembalikan uang suap yang diterimanya, berstatus justice collaborator, berusia lanjut, mengakui dan berterus terang atas perbuatannya.

Dakwaan yang diterapkan dalam tuntutan Charles hari ini yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dari kasus tersebut, sebelumnya mantan Dirjen P2TK Kemenakertrans, Jamaluddin Malik telah menjalani proses hukum sebagai terdakwa pihak yang menyuap. Dia divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 1 tahun penjara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Balasan Anies saat Kaesang Memuji Penampilannya Tawarkan Perubahan saat Debat Perdana
Ini Balasan Anies saat Kaesang Memuji Penampilannya Tawarkan Perubahan saat Debat Perdana

"Kalau ingin melanjutkan, pilih nomor 2. Kalau ingin perubahan, bisa pilih nomor 1," ujar Kaesang.

Baca Selengkapnya
Bocah Ini Pegang Pesan Sang Ayah 'Orang Miskin Jangan Lawan Orang Kaya, Orang Kaya Jangan Lawan Pejabat', Tak Disangka Kini Punya Posisi Top
Bocah Ini Pegang Pesan Sang Ayah 'Orang Miskin Jangan Lawan Orang Kaya, Orang Kaya Jangan Lawan Pejabat', Tak Disangka Kini Punya Posisi Top

Pria yang menghabiskan masa kecil di Belitung ini pegang pesan sang ayah. Kini punya jabatan mentereng.

Baca Selengkapnya
Sosok KH Zainal Mustafa, Pemimpin Pergerakan Lawan Penjajah di Jawa Barat
Sosok KH Zainal Mustafa, Pemimpin Pergerakan Lawan Penjajah di Jawa Barat

Dalam setiap ceramah dan khotbahnya, ia selalu menentang kebijakan politik Belanda.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Ganjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu
Ganjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu

Ganjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Anies: Pesan Rakyat Mau Perubahan
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Anies: Pesan Rakyat Mau Perubahan

Anies memandang gerakan salam empat jari itu mencuat sebagai sebuah pesan yang ingin disampaikan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya