Menunggu novum tak terbantahkan dari Antasari
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin membuat putusan penting terkait Hukum Acara Pidana. Mengabulkan uji materi yang dimohonkan Antasari Azhar , Mahkamah membatalkan ketentuan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal tersebut berbunyi, "Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja." Dengan pembatalan itu, maka setiap terpidana boleh mengajukan upaya hukum luar biasa lebih dari satu kali.
Pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin menilai, putusan itu akan mengembalikan harkat kemanusiaan bagi siapapun narapidana yang ingin memperjuangkan kembali hak paling fundamentalnya, baik itu kehidupan dan kebebasannya.
"Putusan ini akan menghidupkan kembali mimpi umat manusia akan kebebasan dan kehidupan fundamental yang telah dikurangi bahkan dicabut negara," ujar Irman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/4)
"Prinsip konstitusionalnya bahwa ketika negara atau kekuasaan hendak mencabut kebebasan warga negara maka negara harus dibatasi secara ketat, namun jikalau warga negara hendak memperjuangkan kembali kebebasannya, maka negara tidak boleh membatasinya," ujar Irman.
Antasari, terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, sudah pernah mengajukan PK. Namun, PK itu ditolak pada 13 Februari 2012. Salah satu anggota majelis PK Antasari Djoko Sarwoko mengatakan tidak menemukan adanya bukti baru (novum) dalam perkara Antasari.
“Makanya, PK terpidana kita tolak,” kata Djoko.
Bukti baru (novum) adalah syarat seorang terpidana mengajukan PK. Dengan putusan MK tersebut, berarti selama ada novum, PK bisa diajukan berkali-kali, tidak dibatasi. Ini tentu menjadi angin segar bagi Antasari untuk terus mencari keadilan jika dia memiliki bukti baru.
Soal bukti baru, dalam persidangan di MK, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah mengantongi novum yang tak terbantahkan.
"Saya punya novum kuat yang tidak terbantahkan, tapi karena PK satu kali saya mau bawa ke mana? Makanya saya uji materi supaya PK lagi," ujar Antasari Mei tahun lalu.
"Kalau ini diloloskan, maka novum akan Anda lihat dalam sidang PK selanjutnya," imbuhnya.
Kini permohonan Antasari sudah dikabulkan, selanjutnya mari menunggu novum Antasari yang katanya tak terbantahkan itu.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaAnies Ingatkan TNI-Polri dan ASN soal Netralitas: Sumpah Itu di Atas Instruksi Atasan
Anies meyakini, TNI-Polri hingga ASN bakal bersikap netral sesuai sumpah dan UUD 1945 untuk tidak memihak
Baca Selengkapnya7 Warna Petir dari yang Umum Hingga Paling Langka, Ternyata Ada Maknanya
Tanpa banyak disadari orang, petir sebenarnya muncul dalam berbagai macam warna. Yuk, cek ada warna apa aja!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan
Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaMenikmati Masa Pensiun Kegiatan Jenderal Dudung Lihat Burung dan Olahraga 'Usai Salat Subuh Tidur Lagi'
Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memasuki masa pensiun dan menikmati hari-harinya dengan bertani dan beternak.
Baca SelengkapnyaAnies Sebut Prabowo Punya Ratusan Ribu Hektar Lahan, Begini Faktanya
Kepemilikan lahan ratusan hektar yang diduga dikuasai Prabowo Subianto bukanlah isu pertama kali mencuat ke publik.
Baca Selengkapnya7 Tanda Penuaan Dini pada Wajah dan Pemicunya, Cegah Sebelum Terlambat
Tanda penuaan dini pada wajah dapat mencakup berbagai perubahan yang terlihat nyata.
Baca Selengkapnya