Menuju New Normal, Banyuwangi Atur Ketat Operasional Pasar Modern & Usaha Hiburan
Merdeka.com - Meski Banyuwangi telah menerapkan protokol kesehatan di berbagai sektor, namun daerah ini tetap melanjutkan aturan ketat guna menjamin keamanan warga dari covid-19. Salah satu yang konsisten diterapkan adalah mengatur jam operasional toko-toko modern, serta melakukan penutupan sementara semua jenis usaha hiburan di Bumi Blambangan ini.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/3064/429.201/2020 yang diterbitkan Bupati Abdullah Azwar Anas pada Kamis, (2/7/2020).
Dalam SE ini disebutkan, semua jenis usaha hiburan (pub, bar, karaoke, live music, billiard, panti pijat, bioskop) serta serta usaha yang menjadikan berkumpulnya massa, seperti resepsi, pengajian umum, dan lain-lain diperpanjang sampai dengan menurunnya potensi penyebaran Covid-19 di Banyuwangi.
Sekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono mengatakan, SE tersebut diterbitkan dengan memperhatikan potensi penyebaran Covid-19 di Banyuwangi. Dalam SE ini disebutkan, masa penutupan sementara semua jenis tempat usaha hiburan diperpanjang sampai menurunnya potensi penyebaran Covid-19 di Bumi Blambangan, yang ditandai dengan angka reproduksi efektif (Rt) kurang dari 1. Sementara Banyuwangi sendiri, rata-rata angka reproduksi efektif (Rt) sejak tanggal 6 Juni 2020 hingga saat ini masih sebesar 1,08.
©2020 Merdeka.com“Penutupan sementara dimaksudkan agar pengelola/karyawan dan tamu/pengunjung beradaptasi pada kebiasaan baru yang lebih sehat, lebih bersih, dan lebih taat menerapkan protokol kesehatan. Penutupan sementara dikecualikan bagi usaha yang telah menerapkan protokol kesehatan dan lolos verifikasi yang ditandai dengan pemberian stiker oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” ujar Mujiono.
“Ini kita juga mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru (new normal) yang menjamin kebersihan, kesehatan, dan keamanan, mengingat belum ditemukannya vaksin dan pengobatan definitif Covid-19,” imbuhnya.
Selain mengatur penutupan sementara semua jenis usaha hiburan, peraturan terdahulu yang diatur dalam SE Nomor 440/481/429.112/2020 tanggal 16 Maret dan SE Nomor 440/1626/429.201/2020 tanggal 2 April dinyatakan masih tetap berlaku.
Ditambahkan Asisten Administrasi Pembangunan dan Perekonomian, Guntur Priambodo salah satu poin penting dalam SE Nomor 440/1626/429.201/2020 adalah pembatasan jam buka operasional pusat perbelanjaan, mal, dan pasar modern mulai pukul 10.00 sampai 18.00. Pusat perbelanjaan, mal, dan pasar modern itu juga harus memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, seperti menyediakan hand sanitizer, setiap karyawan yang memberikan pelayanan wajib menggunakan masker, dan lain sebagainya.
“Jadi jam buka operasional toko modern masih mengacu pada SE yang lama, yakni mulai pukul 10.00 sampai 18.00. Sembari menunggu perbup terbaru, sementara jam buka tutup toko modern asih mengacu SE yang lama,” kata dia.
©2020 Merdeka.comDi sisi lain, Guntur menyatakan saat ini tim pemkab terus melakukan verifikasi penerapan protokol pencegahan Covid-19. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan semua tempat usaha memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus korona.
“Yang sudah terverifikasi akan ditempeli stiker. Kami terus melakukan kajian terkait jam operasional toko-toko modern yang telah melakukan pelayanan sesuai standar penanganan covid 19. Terus kita kaji sambil melihat perkembangan,” pungkas Guntur.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Banyuwangi Raih Satyalencana Wirakarya Berkat Pengembangan Sektor Kelautan
Bupati Banyuwangi Raih Satyalencana Wirakarya dari Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaBupati Banyuwangi Pantau Layanan Publik Usai Libur Lebaran
Tujuannya untuk memastikan seluruh pelayanan sudah aktif dan pengunjung dapat terlayani dengan baik.
Baca SelengkapnyaDisetujui Presiden Jokowi, HET Beras Premium Naik Jadi Rp14.900 per Kg Berlaku Hingga April 2024
perpanjangan relaksasi HET beras premium ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan di pasar. Khususnya, stok beras premium di pasar modern.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Geliatkan Pasar Takjil Ramadan, Banyuwangi Gelar Festival Ngrandu Buko
Bulan Ramadan menjadi momentum untuk menggeliatkan perekonomian warga dan para pelaku UMKM.
Baca SelengkapnyaBansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun
Anggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.
Baca SelengkapnyaBlusukan ke Pasar Surabaya, Ganjar Paparkan Stategi 'Sat-Set' untuk Stabilkan Harga Pangan
Ganjar mengatakan dirinya dan Mahfud MD mempunyai komitmen untuk akan menstabilkan harga pangan.
Baca SelengkapnyaKunjungi Pasar Bersehati Manado, Atikoh Jelaskan Skema Pedagang Dapat Bantuan Modal Lewat KTP Sakti
Atikoh sempat berdiskusi dengan para pedagang di pasar tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaBlusukan ke Pasar Moderen Lampung, Atikoh Ganjar Borong Salak, Kurma hingga Sembako
Atikoh sempat berdiskusi dengan para pedagang saat blusukan ke Pasar Moderen Lampung.
Baca Selengkapnya