Menteri Yuddy bakal bantu PNS tak terbukti korupsi dapat remisi
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan tak bisa menganulir proses hukum pejabat pemerintah yang terseret korupsi proyek tender. Menurut dia, proses tender yang tidak dilakukan secara hati-hati, menyebabkan sejumlah pejabat terkena kasus hukum, meskipun mereka tidak melakukan korupsi apalagi memperkaya diri.
"Bagi mereka yang telah dipenjara, kita tidak bisa menganulir atau menghentikan proses hukumnya. Itu akan terus berjalan," kata Yuddy dalam Rapat Koordinator Aparatur Sipil Negara dengan Kementerian dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia di Hotel Grand Sahid Jakarta Pusat, pada Selasa (7/7).
Dia mengatakan, hanya bisa mengusahakan remisi atau pengurangan masa tahanan serta diskresi atau penghentian perkara bagi pejabat yang tak terbukti mencuri uang negara. Akibat kriminalisasi pejabat pemerintah, kata Yuddy, proses pembelanjaan uang negara untuk pembangunannya mandek.
Selain itu, hal ini membuat mereka merasa takut untuk menjalankan proses tender. Untuk mengantisipasi kasus ini tak terulang, pihaknya sedang menggagas aturan khusus agar pegawai pemerintah tak dikenakan pidana. Yaitu, hanya menerima sanksi administrasi, pengembalian uang negara sampai pemecatan sebagai PNS.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya