Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Menteri Teten mengatakan, bahwa kasus tersebut sangat merugikan masyarakat dan jadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam di Indonesia dan orang akan kapok untuk melakukan simpanan pinjam.
"Saya sangat kecewa karena ini akan jadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam, orang akan kapok. Tadinya kita berharap pengadilan bisa memutus seadil-adilnya karena ini menyangkut ribuan orang yang berpotensi kehilangan simpanannya di koperasi simpan," kata Teten saat ditemui di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (26/1) malam.
Pihaknya juga menegaskan, dalam waktu dekat akan melakukan banding dengan adanya putusan dianggap tidak adil tersebut. "Karena itu kami dalam waktu dekat akan bertemu dengan kejaksaan dan kami meminta ke kejaksaan untuk banding. Tentu, kita akan koordinasikan dengan Menkopolhukam karena ini sudah di wilayah hukum bukan di wilayah Kementerian Koperasi lagi," imbuhnya.
Sementara, dalam jangka panjang pihaknya juga akan merumuskan revisi Undang-undang Nomor 25, Tahun 1992, terkait pengawasan koperasi simpan pinjam karena ditemukan 8 koperasi yang bermasalah dan merugikan negara triliun rupiah. Revisi Undang-undang itu, agar ada pengawasan dari pihak eksternal dalam hal ini dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
"Dalam jangka panjang kita sedang merumuskan revisi Udang-undang koperasi. Karena 8 koperasi bermasalah totalnya (kerugian) Rp 28 triliun dan Indosurya sendiri sekitar Rp 16 triliun," ujarnya.
"Pemerintah tidak punya jalan keluar, solusi untuk koperasi (terutama) dalam jangka pendek. Berbeda dengan perbankan itu, kalau ada bank yang gagal bayar sudah ada mekanisme penyelesaian termasuk juga nasabah (bisa) ditanggung LPS ada OJK yang mengawasi. Nah koperasi ini di Undang-undang, Nomer 25, Tahun 1992 koperasi itu mengawasi dirinya sendiri. Kementerian koperasi itu tidak punya kewenangan untuk mengawasi," jelasnya.
Menurutnya, ketika koperasi simpan pinjam semakin besar, pengawasan internal sudah tidak memadai dan tidak ada sanksi pidana bagi koperasi yang melakukan penipuan maupun penggelapan.
"Nah ini yang kita mau revisi sebab kalau tidak, iya ini bom waktu. Kemarin sudah diputuskan Undangan-undang omnibus law keuangan atau P2SK, dimana nanti dalam dua tahun ada masa transisi dengan OJK. Kita akan betul-betul nanti bersama OJK akan menyisir koperasi open lead akan digeser ke OJK," ujarnya.
"Kalau namanya nanti koperasi simpan pinjam kita minta mereka berubah jadi nanti izinnya dari OJK. Diawasi oleh OJK, kalau koperasinya melayani di luar anggota. Kalau mau tetap koperasi simpan pinjam itu memang harus murni melayani anggota. Kepemilikan modalnya nanti kita akan clearkan," lanjutnya.
Ia menegaskan, dengan adanya mekanisme tersebut tentu kedepannyan tidak akan ada masalah karena sudah ada pengawasan dari eksternal dan dalam hal itu harus merevisi Undang-undang.
Advertisement
"Jadi supaya nanti tidak ada masalah, nanti akan direvisi Undangan-undang koperasi itu. Salah satu yang kita mau usulkan mengenai tentang otoritas pengawas koperasi. Karena pengalaman di Amerika, di Jepang, ketika koperasi tumbuh berkembang mereka tidak bisa lagi mengawasi dirinya sendiri, mereka harus diawasi oleh pengawas eksternal," ujarnya.
Seperti diketahui, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry Surya dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). [ded]
Baca juga:
Anggota DPR Pertanyakan Vonis Bebas Terhadap 2 Terdakwa Kasus KSP Indosurya
Respons Jaksa Agung Dua Petinggi KSP Divonis Bebas: Kita Perintahkan JPU Kasasi
Bos KSP Indosurya Henry Surya Divonis Bebas, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Banding
Total Kerugian Rp1,83 T, Ratusan Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan ke PN Jakbar
Dua Tersangka KSP Indosurya Sudah Jalani Sidang di PN Jakbar
Kerugian Korban Kasus KSP Indosurya Capai Rp106 Trilun, Terbesar Dalam Sejarah
Viral Video Perampok Rampas Uang Rp100 Juta di Cilacap, Dua Korban Ditembak
Sekitar 15 Menit yang laluJual Bubuk Mercon, Tiga Pria Ditangkap di Malang
Sekitar 24 Menit yang laluRatusan Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Timur, Jejak Kapal Pengangkut Hilang
Sekitar 29 Menit yang laluGaleri Rasulullah di Masjid Al-Jabbar Resmi Dibuka, Saat Ini Bisa Dikunjungi Gratis
Sekitar 33 Menit yang laluKomisi II DPR Khawatir Putusan Gugatan Partai Prima Berujung Penundaan Pemilu
Sekitar 52 Menit yang laluPuluhan Bule di Bali Ditilang Polisi, Ini Penyebabnya
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Dalami Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang, Kerugian Negara Rp250 M Lebih
Sekitar 1 Jam yang laluTipu Nasabah KSP Indosurya, Wanita Ngaku Pengacara Ditahan
Sekitar 1 Jam yang laluLima Nyawa Melayang Tersambar Kereta Api Dalam 2 Kejadian di Malang
Sekitar 1 Jam yang laluFIFA Tetap Verifikasi Stadion Piala Dunia U20 walau Batalkan Drawing di Bali
Sekitar 1 Jam yang laluPakar Terorisme Prediksi Kedatangan Timnas Israel Bisa Ancam Keamanan Indonesia
Sekitar 2 Jam yang laluHanya Gara-gara Kaki Terinjak saat Pemakaman, Seorang Warga Tewas Ditusuk Tetangga
Sekitar 2 Jam yang laluMenaker Imbau THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Sekitar 2 Jam yang laluSederet Aksi Ganjar Akselerasi Penurunan Kemiskinan Ekstrem di Jawa Tengah
Sekitar 2 Jam yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 5 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 8 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 8 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 10 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Arema FC Vs Bali United di Vidio
Sekitar 3 Jam yang lalu2 Faktor yang Bikin Pertemuan Arema FC Vs Bali United di BRI Liga 1 Kerap Berjalan Sengit
Sekitar 10 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami