Menteri Teten Kecewa Vonis Kasus KSP Indosurya dan Akan Ajukan Banding

Kamis, 26 Januari 2023 23:57 Reporter : Moh. Kadafi
Menteri Teten Kecewa Vonis Kasus KSP Indosurya dan Akan Ajukan Banding Menkop UKM Teten Masduki. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Menteri Teten mengatakan, bahwa kasus tersebut sangat merugikan masyarakat dan jadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam di Indonesia dan orang akan kapok untuk melakukan simpanan pinjam.

"Saya sangat kecewa karena ini akan jadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam, orang akan kapok. Tadinya kita berharap pengadilan bisa memutus seadil-adilnya karena ini menyangkut ribuan orang yang berpotensi kehilangan simpanannya di koperasi simpan," kata Teten saat ditemui di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (26/1) malam.

Pihaknya juga menegaskan, dalam waktu dekat akan melakukan banding dengan adanya putusan dianggap tidak adil tersebut. "Karena itu kami dalam waktu dekat akan bertemu dengan kejaksaan dan kami meminta ke kejaksaan untuk banding. Tentu, kita akan koordinasikan dengan Menkopolhukam karena ini sudah di wilayah hukum bukan di wilayah Kementerian Koperasi lagi," imbuhnya.

2 dari 3 halaman

Sementara, dalam jangka panjang pihaknya juga akan merumuskan revisi Undang-undang Nomor 25, Tahun 1992, terkait pengawasan koperasi simpan pinjam karena ditemukan 8 koperasi yang bermasalah dan merugikan negara triliun rupiah. Revisi Undang-undang itu, agar ada pengawasan dari pihak eksternal dalam hal ini dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

"Dalam jangka panjang kita sedang merumuskan revisi Udang-undang koperasi. Karena 8 koperasi bermasalah totalnya (kerugian) Rp 28 triliun dan Indosurya sendiri sekitar Rp 16 triliun," ujarnya.

"Pemerintah tidak punya jalan keluar, solusi untuk koperasi (terutama) dalam jangka pendek. Berbeda dengan perbankan itu, kalau ada bank yang gagal bayar sudah ada mekanisme penyelesaian termasuk juga nasabah (bisa) ditanggung LPS ada OJK yang mengawasi. Nah koperasi ini di Undang-undang, Nomer 25, Tahun 1992 koperasi itu mengawasi dirinya sendiri. Kementerian koperasi itu tidak punya kewenangan untuk mengawasi," jelasnya.

Menurutnya, ketika koperasi simpan pinjam semakin besar, pengawasan internal sudah tidak memadai dan tidak ada sanksi pidana bagi koperasi yang melakukan penipuan maupun penggelapan.

"Nah ini yang kita mau revisi sebab kalau tidak, iya ini bom waktu. Kemarin sudah diputuskan Undangan-undang omnibus law keuangan atau P2SK, dimana nanti dalam dua tahun ada masa transisi dengan OJK. Kita akan betul-betul nanti bersama OJK akan menyisir koperasi open lead akan digeser ke OJK," ujarnya.

"Kalau namanya nanti koperasi simpan pinjam kita minta mereka berubah jadi nanti izinnya dari OJK. Diawasi oleh OJK, kalau koperasinya melayani di luar anggota. Kalau mau tetap koperasi simpan pinjam itu memang harus murni melayani anggota. Kepemilikan modalnya nanti kita akan clearkan," lanjutnya.

Ia menegaskan, dengan adanya mekanisme tersebut tentu kedepannyan tidak akan ada masalah karena sudah ada pengawasan dari eksternal dan dalam hal itu harus merevisi Undang-undang.

3 dari 3 halaman

"Jadi supaya nanti tidak ada masalah, nanti akan direvisi Undangan-undang koperasi itu. Salah satu yang kita mau usulkan mengenai tentang otoritas pengawas koperasi. Karena pengalaman di Amerika, di Jepang, ketika koperasi tumbuh berkembang mereka tidak bisa lagi mengawasi dirinya sendiri, mereka harus diawasi oleh pengawas eksternal," ujarnya.

Seperti diketahui, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry Surya dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). [ded]

Baca juga:
Anggota DPR Pertanyakan Vonis Bebas Terhadap 2 Terdakwa Kasus KSP Indosurya
Respons Jaksa Agung Dua Petinggi KSP Divonis Bebas: Kita Perintahkan JPU Kasasi
Bos KSP Indosurya Henry Surya Divonis Bebas, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Banding
Total Kerugian Rp1,83 T, Ratusan Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan ke PN Jakbar
Dua Tersangka KSP Indosurya Sudah Jalani Sidang di PN Jakbar
Kerugian Korban Kasus KSP Indosurya Capai Rp106 Trilun, Terbesar Dalam Sejarah

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini