Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga meminta semua pihak untuk menggaungkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) lebih kuat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak.
“Ini tugas kita bersama kalau tidak mau UU TPKS yang melalui proses panjang, perjuangan yang panjang kita lakukan, hanya menjadi dokumen semata,” kata Menteri Bintang di Kegiatan Tindak Lanjut Penanganan AMPK di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/11).
Dia menuturkan setelah kehadiran UU TPKS yang disahkan di Gedung DPR RI pada Selasa (12/4) itu, satu per satu laporan masih terus berdatangan. Tren pelaporan sebelumnya juga sudah menunjukkan peningkatan sejak tahun 2020-2022.
Dari banyaknya laporan kasus kekerasan seksual yang paling sering ditemukan, sehingga dia menduga jika kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es. Yakni lebih banyak kasus yang terjadi, namun tidak terungkap pada publik.
Menurut Bintang, dengan menggaungkan UU TPKS lebih keras pada masyarakat, aturan tersebut dapat membuat banyak korban bersuara lebih lantang dan menyelamatkan sesama. UU TPKS juga dapat melindungi masyarakat dari isu kekerasan seksual yang sedang ramai dibicarakan di media sosial.
UU TPKS, dia menilai, sebagai undang-undang yang komprehensif untuk memberikan kepentingan terbaik pada para korban. Tidak hanya dalam mencegah, penanganan, namun juga pemberdayaan yang dapat memperlihatkan faktor penyebab dari isu-isu yang bersangkutan.
“Hulunya adalah untuk kita menjawab isu-isu lainnya. Apakah itu pengasuhan, kekerasan, pekerjaan dan perkawinan anak, meski umumnya hulunya adalah faktor ekonomi,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Oleh karenanya, bersama KPPPA, ia berharap semua kementerian/lembaga, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah dapat serempak mensosialisasikan UU TPKS pada masyarakat.
Advertisement
Bintang berharap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang berada di bawah naungan KPPPA dan pemerintah daerah dapat bekerja sama untuk memberikan pendampingan yang terbaik pada korban. UPTD harus terus didorong sesuai mandat undang-undang guna memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku.
“Itu menjadi tugas bagi kami di kementerian untuk lebih giat mensosialisasikan ini. Di tengah maraknya kasus, banyak kasus yang tidak diselesaikan secara tuntas dimana kehadiran UU TPKS ini?,” tanyanya.
Sebab, masalah kemanusiaan tidak boleh diabaikan dan harus segera ditangani bersama institusi yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menangani setiap kasus yang sudah dengan berani dilaporkan oleh korban.
"Ini juga menjadi sorotan media dan netizen juga, kepada kita semuanya bagaimana setiap kasus ini betul-betul bisa kita tangani dengan cepat. Tidak saja dengan cepat, tapi juga harus tuntas,” tutupnya.
Baca juga:
Aktivis Desak Dukun Cabul Perkosa Pasien 84 Kali di Aceh Dijerat UU TPKS
Cegah Kekerasan Seksual di Institusi Negara, Ketua DPR Dorong Pembentukan Satgas
LPSK Buka-Bukaan Alasan Tolak Beri Perlindungan pada Putri Candrawathi
LPSK Usulkan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual, Ini Poin Usulannya
DPR: Belum Ada Aturan Turunan, UU TPKS Sudah Bisa Digunakan
UU TPKS Dinilai Belum Cukup Tangani Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja
Darurat Kekerasan Seksual, DPR Minta Pemerintah Percepat Penerbitan PP & Perpres TPKS
Bupati Romi Ngamuk Mau Usir Perusahaan China dari Jambi: Cuma Keruk Kekayaan Alam
Sekitar 12 Menit yang laluBrio Terjun ke Parit Perumahan di Bekasi, Satu Orang Meninggal
Sekitar 18 Menit yang laluSambut Ramadan, Warga Pontianak Gelar Pawai Obor Keliling Kota
Sekitar 29 Menit yang laluMayoritas Menuju Trans Jawa, Ini Data Kendaraan yang Tinggalkan Jabotabek
Sekitar 37 Menit yang laluPPP Akui Dekat dengan PDI Perjuangan
Sekitar 40 Menit yang laluPelaku Mutilasi di Kaliurang Tulis Surat Penyesalan, Ini Isinya
Sekitar 49 Menit yang laluLibur Nyepi, Puluhan Ribu Penumpang Kereta Api Tinggalkan Jakarta
Sekitar 1 Jam yang laluPantauan Awal BMKG Makassar: Ketinggian Hilal Sudah 7 Derajat
Sekitar 1 Jam yang laluViral Bupati Tanjabtim Kecewa ke Petrochina: Saya Anggap Perampok Sumber Daya Alam
Sekitar 1 Jam yang laluPelaku Mutilasi di Kaliurang Sudah Rencanakan Aksinya
Sekitar 1 Jam yang laluAnggota Komisi IX Usul Fasilitas Praktik Dokter Diserahkan ke Pemerintah
Sekitar 1 Jam yang laluPerbedaan Gaji Polisi di Kanada dengan Burundi, Negara Termiskin di Dunia
Sekitar 11 Menit yang laluIPW Dapat Info Jaringan Calo Penerimaan Bintara di Jateng Tak Sebatas Kompol
Sekitar 3 Jam yang lalu6 Negara dengan Gaji Polisi Paling Tinggi di Dunia
Sekitar 4 Jam yang laluKapolri Sentil Strobo Polisi Pengawalan: Sirine Terlalu Melengking Itu Mengganggu
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 2 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 6 Hari yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 6 Hari yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang lalu3 Modal Positif Arema FC Jelang Menantang Borneo FC: Persoalan Mulai Teratasi!
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami