Menteri PPPA Sebut Pemenuhan Hak Anak di Tengah Pandemi jadi Tantangan Baru
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan Pandemi Covid-19 membuat tantangan baru bagi pemenuhan hak serta perlindungan terhadap anak.
"Bencana nonalam ini memberikan dampak masif bagi berbagai aspek kehidupan, termasuk anak-anak," kata Bintang dalam acara Peringatan 30 Tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak dan Peringatan Hari Anak Sedunia yang diliput secara virtual di Jakarta, Jumat (20/11) seperti diberitakan Antara.
Sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah guna menekan laju penyebaran Covid-19 tak dapat dipungkiri turut mengubah rutinitas sehari-hari anak di dalam rumah. Hal itulah yang menyebabkan munculnya tantangan baru.
"Tantangan baru yang muncul misalnya ancaman stress pada anak, pendidikan yang kurang efektif, bahkan isu kekerasan terhadap anak," katanya.
Di sisi lain, 30 tahun setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak, harus diakui sudah ada beberapa kemajuan yang berhasil dicapai dalam upaya pemenuhan hak anak dan pelindungan anak.
Namun, ia mengatakan perjuangan dalam memenuhi hak anak dan melindungi anak bukan berarti telah selesai. Perkembangan masyarakat yang dinamis memunculkan berbagai tantangan baik secara nasional maupun global.
"Berbagai tantangan yang membawa berbagai isu baru dalam pelindungan anak, perlu kita selesaikan secara efektif, efisien, dan melalui berbagai cara yang inovatif," kata I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.
Menteri mengatakan Konvensi Hak Anak telah menjadi pedoman bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, dalam melewati berbagai krisis baik yang disebabkan oleh bencana, konflik, maupun hal-hal lain.
Konvensi Hak Anak disahkan oleh negara-negara di dunia melalui Majelis Umum PBB pada 20 November 1989, yang kemudian setiap tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Anak Sedunia.
Pemerintah Indonesia ikut menandatangani Konvensi Hak Anak pada 26 Januari 1990 yang kemudian meratifikasinya melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pada 5 September 1990.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di musim hujan, anak-anak rentan sakit. Karenanya sebagai orangtua, Anda wajib mengantisipasi dan melakukan pencegahan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaPemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaTerjadinya mabuk perjalanan pada anak bisa membuat liburan yang harusnya menyenangkan jadi tak maksimal. Ini cara menyiasatinya.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Selengkapnya