Menteri Hanif tegaskan jumlah TKA di Indonesia masih proporsional
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia, sudah diatur dalan Undang-undang 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Namun, TKA yang bekerja di tanah itu harus memiliki sejumlah persyaratan salah satunya skill mumpuni.
"Undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bunyinya TKA itu diatur bukan TKA dilarang. Berarti sejak awal Indonesia membuka dong. Cuman memang ada ketentuannya yaitu jabatannya menengah ke atas dan terus mempunyai skill dan ada syarat-syarat masuk yang ketat," kata Hanif saat usai menghadiri 'Temu Kebangsaan' di Puri Agung Singaraja, Buleleng, Bali, Senin (7/5) malam.
Hanif mengatakan, jika ada TKA yang melanggar peraturan ditindak tegas. Menurut dia, pemerintah selama ini sudah membuktikan hal tersebut.
"Kalau ada yang melanggar peraturan itu, iya ditindak. Pemerintah selama ini sudah membuktikan penindakan itu. Siapa pemerintah itu, ada pengawas tenaga kerja, ada pengawas Imigrasi ada Polri dan ada Pemerintah Daerah," imbuhnya.
Menurut Hanif, TKA yang masuk ke Indonesia dari segi jumlah masih proporsional, jika dibanding dengan negara-negara lainnya.
"TKA di negara lain jauh lebih banyak, kalau dibanding Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kita di luar negeri lebih banyak. Jadi maksudnya proporsional," ujarnya.
"TKA kita itu 85 ribu dan TKI kita 9 juta dan paling banyak pertama di Malaysia, kedua di Arab Saudi, yang ketiga di China. Dari 85 ribu (TKA) dan 9 juta (TKI) mana yang lebih banjir," kata Hanif.
Selain itu, Hanif juga menyampaikan bahwa urusan ketenagakerjaan itu, urusan yang sudah di desentralisasikan atau di otonomi Pemerintah Daerah.
"Urusan ketenagakerjaan itu, urusan yang sudah di desentralisasikan yang sudah diotonomi daerahkan. Jadi kita juga dorong Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan pengawas atau penegakan hukum secara lebih baik," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim
Indonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.
Baca SelengkapnyaDensus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaKereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi
Indonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi
Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaMenuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca Selengkapnya