Menteri Hadi Wanti-Wanti Anak Buah: Saya Tak Segan Copot Kepala Kantor Pertanahan
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan tidak akan segan-segan mencopot Kepala Kantor Pertanahan. Ketika, terbukti adanya praktik pungutan liar (Pungli) di kantor cabang yang dipimpin.
Ia memerintahkan jajarannya memberikan pelayanan secara transparan dan tanpa pungutan liar termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Ini yang perlu dicatat, petugas tidak melayani dengan baik, petugas (terbukti) melakukan pungli, saya tidak segan mencopot kepala kantor pertanahan. Ini supaya rakyat tenang tidak ada pungli, tidak ada yang menyulitkan. Saya sudah perintahkan semua siap untuk melayani masyarakat," katanya usai memberikan pengarahan secara tertutup kepada para pejabat di lingkungan Kantor ATR/BPN se-Jateng di Semarang, Rabu (22/6).
Hadi mengimbau masyarakat mengurus sertifikat kepemilikan lahan secara mandiri dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan tidak mengandalkan calo.
Menurut dia, sertifikat balik nama dapat diurus sendiri oleh masyarakat dengan datang ke kantor ATR/BPN dan membawa persyaratan sesuai dengan berkas yang disyaratkan.
"Langsung menuju loket prioritas, di sana petugas akan melayani dengan baik. Saya sudah perintahkan semua siap untuk melayani masyarakat, tidak ada pungli dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar mantan Panglima TNI itu.
Hadi yang baru beberapa hari dilantik sebagai Menteri ATR/BPN itu juga meminta jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng melakukan percepatan pengurusan PTSL sehingga mencapai target.
"Di Jateng itu kurang 28 persen (dari 4 juta bidang tanah yang ditargetkan rampung tersertifikat hingga tahun 2024) untuk penyelesaian PTSL. Akhir 2023, Kakanwil saya minta di Jateng selesai semuanya," katanya didampingi Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng Dwi Purnama.
Pada proses penghitungan bidang dalam PTSL dalam pengukuran sampai serah terima sertifikat hak milik terdapat iuran sebesar Rp150 ribu yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Seperti dikutip Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah
AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca Selengkapnya2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto: Inisiatif Masyarakat Kunci Suksesnya Konsolidasi Tanah Pertanian di Lombok Barat
Masyarakat berinisiatif mengajukan penataan lahan pertaniannya agar jalan usaha tani dapat dibangun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi
Sertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaMenteri Hadi Bagikan Sertifikat Redistribusi di Jambi: Tidak Bisa Dijual Selama 10 Tahun
Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 279 sertifikat redistribusi tanah secara door to door.
Baca SelengkapnyaLezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaMenteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat PTSL Langsung ke Rumah Warga di Brebes
Di tahun 2024, targetnya ada 100 Kota/Kabupaten dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap.
Baca SelengkapnyaJajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL
Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Baca Selengkapnya